• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rokok Ilegal Beredar Bebas di Kualatungkal

Rokok Ilegal Beredar Bebas di Kualatungkal

20 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Sejak diamankannya rokok tanpa cukai oleh Pol Airud dan Bea Cukai Kualatungkal September 2016 lalu, peredaran rokok tanpa cukai kembali ditemukan di Tanjabbar. Rokok dengan kemasan kotak berwarna merah, bermerek Luffman ini dibeli warga dengan harga Rp 7 ribu perbungkus.

Saleh salah seorang warga Kualatungkal mengakui jika rokok murah itu diketahui dari temannya. Karena ingin membeli rokok murah dirinya pun mendatangi toko yang dimaksud.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

“Kalau kita beli perbungkus 7 ribu rupiah. Kalau dibeli 1 slop dijual 6 ribu perbungkus,” ungkap Saleh Kamis (20/7).

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Tanjab Barat Syafriwan, SE, mengaku belum mendapatkan kabar itu secara detail.  Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti karena tidak resmi dan dapat merugikan negara.

“Kami sampai hari ini belum dapat informasi itu secara detail. Tapi informasi yang kami dapat akan ditindaklanjuti,” ungkap Syafriwan, SE.

Persoalan itu kata dia akan disampaikan kepada tim, seperti Polisi dan Satpol-PP danepolisian. “Akan kita akan cek kebenaran dil apangan,” sebutnya.

Apabila hal ini terbukti, Syafriwan menyebut akan dilakukan penindakan tegas baik kepada penjual ataupun kepada toko-toko yang menjual rokok-roko tanpa cukai, supaya hal ini tidak merugikan Negara dan Daerah.

Ia juga mengakui, dalam melakukan penindakan secara langsung ada aturan yang berlaku. Untuk menelusuri dan melakukan penggeledahan ditempat yang terindikasi menjual rokok non cukai pihaknya belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). mg

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

APTRI Mendesak Pemerintah Membatasi Impor Gula

Next Post

Calon Haji Jambi Diinapkan di Asrama Baru

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In