• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
140 Koperasi di Tanjabbar Terancam Dibubarkan

140 Koperasi di Tanjabbar Terancam Dibubarkan

23 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Sebanyak 140 koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang mati suri terancam dibubarkan.

Pembubaran 140 koperasi berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM‎.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Adanya surat tersebut, pihak Dinas Koperasi dan UKM Tanjabbar mengaku tidak mempermasalahkan rekomendasi kementerian tersebut, dan justru men-support program-program kementerian.

‎”Kalau memang sudah tidak aktif, bakalan membebani kita. Percuma memang kuantitas, jika kenyataan kwalitasnya tidak memadai,”terang Kadis Koperasi dan UKM Tanjabbar Syafriwan SE.

Meski mengaku telah menerima surat rekomendasi pembubaran dari kementerian, Syafriwan mengatakan akan mencoba melakukan pembinaan terlebih dahulu mengingat dari 140 yang direkomendasikan pembubarannya, 25 diantaranya belum bisa dibubarkan.

“Beberapa koperasi ini masih memiliki tanggung jawab. Seperti masih punya tunggakan hutang terhadap pihak ketiga. Kalau dipaksakan bubar, siapa nanti yang menanggung hutang piutang ini,”jelasnya.

Syafriwan menyebutkan, akan kembali menyarankan kementerian untuk sementara ini tidak membubarkan beberapa koperasi yang masih punya persoalan hutang.

Selain soal tunggakan pinjaman, ada juga koperasi yang baru menyampaikan laporan telah melaksanakan RAT, laporan ini masuk sehari setelah surat kementerian yang diterima.

“25 koperasi yang kita sarankan penundaan pembubaran menyangkut beberapa persoalan‎. Pertama soal tunggakan kredit macet, hutang piutang, dan ada juga yang sedang bekerjasama dengan pihak ketiga,”beber Syafriwan.

Dia menyebutkan, saat ini laporan koperasi diluar dari yang 25 tadi sudah disampaikan ke Provinsi selanjutnya diteruskan ke pusat. (Her)

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Legalitas Usaha di Tanjabbar akan Diverifikasi

Next Post

Wagub Tinjau Arena MTQ di Tanjabtim

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In