• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Legalitas Usaha di Tanjabbar akan Diverifikasi

Legalitas Usaha di Tanjabbar akan Diverifikasi

23 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan melakukan Verifikasi Legalitas Usaha di Tanjabbar.

Hal ini dilakukan terkait adanya usaha tidak melengkapi papan merek. Sebab, papan merek sendiri merupakan hal wajib dipasang sebagai Indentitas usaha yang dilakukan.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

“Kami akan tetap melakukan verifikasi Perusahaan terhadap Validasi Perijinan yang mereka miliki,” ungkap Kepala Dinas PMPTSP Tanjabbar H. Yan Ery, S.Pt di jumpai harian ini diruang kerjanya, Kamis pekan kemarin.

Verifikasi yang dilakukan bentuk penyesuaian dan peringatan kepada mereka (Pemilik Usaha,red.) agar melakukan pemasangan papan mereka sebagai Indentitas usaha.

“Artinya kita menyesuaikan dan mengingatkan kepada mereka untuk melakukan pemasangan plang merek sesuai dengan usaha dan Indentitas usaha. Pemasangan Plang itu wajib,” tegas Yan Ery.

Bagi yang sudah beroperasi namun belum memasang plang merek Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), akan mengambil langkah-langkah.

“Setidaknya kita akan memberikan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada pihak Perusahaan untuk memasang Indentitas mereka,” jelasnya.

Untuk itu pihak Perijinan akan terjun langsung ke lapangan guna melakukan sosialisasi dan penertiban plang sesuai usaha mereka.

“Tentunya setiap Usaha harus ada legalitas perijinan. Kalau tidak ada itu Ilegal namanya,” tegas Yan Ery. (her)

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

H Al Haris dan Khafid Moein Hadiri Halal Bihalal PKDP

Next Post

140 Koperasi di Tanjabbar Terancam Dibubarkan

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In