• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kesbangpol Sosialisasi Peraturan TKA

Kesbangpol Sosialisasi Peraturan TKA

25 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tidak dipungkiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) cukup banyak. Mereka bekerja disejumlah perusahaan yang tersebar di wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjabbar.

Mengingat pentingnya pengawasan TKA di Tanjabbar,  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakuan sosialisasi Permendagri Nomor 49 dan 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kabupaten Tanjabbar, Selasa (25/07).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Kepada awak media, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi H. Asnawi AB mengatakan bahwa peran komunikasi pimpinan deerah (Kominda) sangat penting terhadap pemendagri tentang pemantauan orang asing ini.

Selain itu perusahaan dan lintas instansi harus bersinergitas dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di suatu deerah.

“Untuk menambah wawasan dan kewaspadaan terhadap orang asing  makanya permendagri ini disosialisasikan,” ujarnya.

Sementara itu Sekda Tanjabbar, Ambok Tuo yang membuka kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa pergerakan orang asing,lembaga asing maupun ormas asing juga harus dipantau. Keberadaan orang asing harus ada manfaat secara luas untuk kepentingan masyarakat dan tidak membahayakan ketertiban dan keamanan.

“Sosialisasi sangat positif dalam rangka meningkatkan kordinasi tugas pemantauan orang asing di Tanjabbar,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada pihak Kecamatan juga menginformasikan keberadaan orang asing, maupun lembaga serta organisasi ke instansi terkait. Meski provinsi jambi khususnya Tanjabbar banyak TKA yang memang secara legal masuk bekerja dan sesuai menambah devisa Negara sesuai perda, namun tidak menutup kemungkinan TKA menimbulkan keresahan. “Keresahan timbul apabila aktifitas mereka tidak jelas,” tegas Sekda.

Terpisah, Raden Azis Muslim  Kepala Kesbangpol Tanjabbar mengatakan, bahwa sejauh ini TKA yang bekerja di Tanjabbar cukup banyak. Paling banyak menurutnya bekerja di PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industri.

“Totalnya mencapai puluhan di Tanjabbar,” ujarnya.

Kata dia untuk pengawasan sejauh ini ada tiga instansi yang berperan mengawasi yakni Imigrasi,Dinsosnakertrans dan Kesbangpolinmas. Hingga sejauh ini kata dia belum ada laporan mengenai TKA yang membuat resah masyarakat. Meski demikian ia menyebut bahwa untuk kesbangpol masih kesulitan untuk langsung terjun ke perusahaan mendata jumlah TKA.

“Kesbangpol hanya bisa menerima data yang dikirim tiap perusahaan setiap bulannya, mengenai jumlah tenaga kerja asing mereka,” ungkapnya. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Perusahaan Surabaya Garap Proyek Air Bersih

Next Post

113 Koperasi Sudah Dibekukan

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In