• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kesbangpol Sosialisasi Peraturan TKA

Kesbangpol Sosialisasi Peraturan TKA

25 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tidak dipungkiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) cukup banyak. Mereka bekerja disejumlah perusahaan yang tersebar di wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjabbar.

Mengingat pentingnya pengawasan TKA di Tanjabbar,  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakuan sosialisasi Permendagri Nomor 49 dan 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kabupaten Tanjabbar, Selasa (25/07).

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Kepada awak media, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi H. Asnawi AB mengatakan bahwa peran komunikasi pimpinan deerah (Kominda) sangat penting terhadap pemendagri tentang pemantauan orang asing ini.

Selain itu perusahaan dan lintas instansi harus bersinergitas dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di suatu deerah.

“Untuk menambah wawasan dan kewaspadaan terhadap orang asing  makanya permendagri ini disosialisasikan,” ujarnya.

Sementara itu Sekda Tanjabbar, Ambok Tuo yang membuka kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa pergerakan orang asing,lembaga asing maupun ormas asing juga harus dipantau. Keberadaan orang asing harus ada manfaat secara luas untuk kepentingan masyarakat dan tidak membahayakan ketertiban dan keamanan.

“Sosialisasi sangat positif dalam rangka meningkatkan kordinasi tugas pemantauan orang asing di Tanjabbar,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada pihak Kecamatan juga menginformasikan keberadaan orang asing, maupun lembaga serta organisasi ke instansi terkait. Meski provinsi jambi khususnya Tanjabbar banyak TKA yang memang secara legal masuk bekerja dan sesuai menambah devisa Negara sesuai perda, namun tidak menutup kemungkinan TKA menimbulkan keresahan. “Keresahan timbul apabila aktifitas mereka tidak jelas,” tegas Sekda.

Terpisah, Raden Azis Muslim  Kepala Kesbangpol Tanjabbar mengatakan, bahwa sejauh ini TKA yang bekerja di Tanjabbar cukup banyak. Paling banyak menurutnya bekerja di PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industri.

“Totalnya mencapai puluhan di Tanjabbar,” ujarnya.

Kata dia untuk pengawasan sejauh ini ada tiga instansi yang berperan mengawasi yakni Imigrasi,Dinsosnakertrans dan Kesbangpolinmas. Hingga sejauh ini kata dia belum ada laporan mengenai TKA yang membuat resah masyarakat. Meski demikian ia menyebut bahwa untuk kesbangpol masih kesulitan untuk langsung terjun ke perusahaan mendata jumlah TKA.

“Kesbangpol hanya bisa menerima data yang dikirim tiap perusahaan setiap bulannya, mengenai jumlah tenaga kerja asing mereka,” ungkapnya. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Perusahaan Surabaya Garap Proyek Air Bersih

Next Post

113 Koperasi Sudah Dibekukan

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In