• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
TKD Kepala BPKAD Rp 15 Juta per Bulan

TKD Kepala BPKAD Rp 15 Juta per Bulan

27 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) jauh lebih besar dari TKD Sekda.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2017 tentang pemberian TKD untuk ASN, jabatan Struktural seperti Sekda sebesar Rp 6 juta perbulan, dan pejabat struktural kepala badan tipe A sebesar Rp 3.3 juta perbulan, kepala BPKAD merupakan pejabat struktural badan tipe A. Adapun TKD yang diberikan kepada Kepala BPKAD Tanjabbar Rajiun Sitohang mencapai Rp 15 juta sebulan yang seharusnya didapat berdasarkan perbup nomor 1 tahun 2017 hanya Rp 3,3 juta perbulan bukan Rp 15 juta perbulan.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Safrial MS tak menampik TKD Kepala BPKAD itu besar. Hal tersebut dikarenakan pemkab membutuhkan tenaganya yang saat ini yang bersangkutan merupakan pegawai BPKP.

“Tidak ada salahnya kita berikan TKD yang besar, kita kan butuh tenaganya, ” ujar Bupati.

Kata Bupati, status kepala BPKAD Tanjabbar Rajiun Sitohang tersebut pinjam pakai dan statusnya kepegawaiannya tetap di BPKP.

“Jadi begini orang mau pindah itu kan mesti seleranya lebih tinggi dari biasa yang didapatnya, biasa dia dapat Rp 10 juta jadi wajar kita beri lebih yang didapatnya, ” terangnya.

Kata Safrial, tidak ada masalah perbedaan TKD Kepala BPKAD dengan Sekda, lagian sifatnya khusus hanya untuk waktu 3 tahun, jika sudah on the track,  maka akan dikembalikan.

“Maka saya suruh belajar agar nantinya selepas kontraknya kita bisa pakai tenaga ASN kita sendiri,” tandasnya. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

FPTI Jambi Seleksi Atlet Popnas

Next Post

Dewan Tolak Wacana HUT Kabupaten di Gedung Pola

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In