• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Sambut Baik Soal Fasilitas dan Tunjangan

DPRD Sambut Baik Soal Fasilitas dan Tunjangan

30 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Terbitnya Peraturan Pemerintah(PP) No 18 tahun 2017 dari pemerintah pusat, yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten secara langsung akan berdampak pada naiknya kantong para politikus.

Diketahui subtansi PP tersebut akan membuat para anggota legislatif bakal menerima tambahan tunjangan.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Ada beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tahun 2017 soal keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dimana pemerintah pusat memberi sinyal kepada semua Kabupaten/Kota untuk memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan.

Tunjangan itu di antaranya berbentuk tunjangan fasilitas mobil jabatan. Anggota dewan bisa menerima tunjangan ini apabila ia memilih tidak menggunakan mobil dinas, atau tak mendapat mobil dinas.

Terkait hal tersebut, DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Faizal Riza mengakui, yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten sebenarnya itu adalah keputusan pemerintah pusat, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP No-18) tahun 2017 yang telah diundangkan pada 30 Mei dan ditanda tangani 2 Juni 2017.

“Salah satu dari keputusan tersebut bunyinya adalah, harus ditindak lanjuti dengan perda. Ada jangka waktu selama tiga bulan. Disejumlah daerah Perdanya sudah ada yang disahkan, jadi kita akan menindaklanjuti itu saja,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan dalam PP no 18 tersebut memang dicantumkan hak-hak keuangan pimpinan anggota dewan. Dia berpendapat PP tersebut sudah sangat pantas, dan sudah lama digodok pemerintah pusat.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, untuk kenaikan sendiri, tidak ada persentase ditentukan. Karena berdasarkan kategori daerah, yakni ada kategori sedang, rendah dan tinggi baru kemudian dihitung

“Kemudian setelah Perda ini disahkan, harus dikeluarkan oleh kepala daerah. Dari situ lah besarannya baru diketahui,” terangnya.

Saat ini untuk DPRD Tanjabbar baru mendapatkan asimulasi, masih tetap menunggu, karena ada aturan teknisnya terkait peraturan menteri.

“Lagu dibahas juga peraturan menterinya,” tuturnya.

Untuk kendaraan dinas yang saat ini masih berstatus pinjam pakai siap dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten berjumlah 35 unit.

“Kita lihat lah nanti, kalau memang pemerintah Kabupaten mau melelang iy asilahkan. Karena itu memang mau kita kembalikan nantinya,” tandasnya. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tanjabtim Serahkan SK Pengangkatan dan Penempatan CPNS Pegawai PTT

Next Post

PSSI Tolak Even Panjat Pinang di Stadion Karya Bhakti

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In