• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Sambut Baik Soal Fasilitas dan Tunjangan

DPRD Sambut Baik Soal Fasilitas dan Tunjangan

30 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Terbitnya Peraturan Pemerintah(PP) No 18 tahun 2017 dari pemerintah pusat, yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten secara langsung akan berdampak pada naiknya kantong para politikus.

Diketahui subtansi PP tersebut akan membuat para anggota legislatif bakal menerima tambahan tunjangan.

Berita Lainnya

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Ada beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tahun 2017 soal keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dimana pemerintah pusat memberi sinyal kepada semua Kabupaten/Kota untuk memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan.

Tunjangan itu di antaranya berbentuk tunjangan fasilitas mobil jabatan. Anggota dewan bisa menerima tunjangan ini apabila ia memilih tidak menggunakan mobil dinas, atau tak mendapat mobil dinas.

Terkait hal tersebut, DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Faizal Riza mengakui, yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten sebenarnya itu adalah keputusan pemerintah pusat, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP No-18) tahun 2017 yang telah diundangkan pada 30 Mei dan ditanda tangani 2 Juni 2017.

“Salah satu dari keputusan tersebut bunyinya adalah, harus ditindak lanjuti dengan perda. Ada jangka waktu selama tiga bulan. Disejumlah daerah Perdanya sudah ada yang disahkan, jadi kita akan menindaklanjuti itu saja,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan dalam PP no 18 tersebut memang dicantumkan hak-hak keuangan pimpinan anggota dewan. Dia berpendapat PP tersebut sudah sangat pantas, dan sudah lama digodok pemerintah pusat.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, untuk kenaikan sendiri, tidak ada persentase ditentukan. Karena berdasarkan kategori daerah, yakni ada kategori sedang, rendah dan tinggi baru kemudian dihitung

“Kemudian setelah Perda ini disahkan, harus dikeluarkan oleh kepala daerah. Dari situ lah besarannya baru diketahui,” terangnya.

Saat ini untuk DPRD Tanjabbar baru mendapatkan asimulasi, masih tetap menunggu, karena ada aturan teknisnya terkait peraturan menteri.

“Lagu dibahas juga peraturan menterinya,” tuturnya.

Untuk kendaraan dinas yang saat ini masih berstatus pinjam pakai siap dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten berjumlah 35 unit.

“Kita lihat lah nanti, kalau memang pemerintah Kabupaten mau melelang iy asilahkan. Karena itu memang mau kita kembalikan nantinya,” tandasnya. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tanjabtim Serahkan SK Pengangkatan dan Penempatan CPNS Pegawai PTT

Next Post

PSSI Tolak Even Panjat Pinang di Stadion Karya Bhakti

Related Posts

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In