• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Sarolangun Gelar Sidang Paripurna Tingkat 1 Ranperda

DPRD Sarolangun Gelar Sidang Paripurna Tingkat 1 Ranperda

2 Agustus 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar sidang paripurna tingkat 1 penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang turunan PP No 18 hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Rabu (02/08).

Dalam acara tersebut dipimpin H. Hapis , dihadiri Bupati Kab. Sarolangun Drs H. Cek Endra, Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun H. Hilallatil Badri, unsur Forkompimda, dihadiri 25 anggota DPRD, OPD, Stap ahli, para asisten, tokoh masyarakat, LSM, dan para awak media.

Berita Lainnya

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibaca Wakil Ketua Amir Mahmud, dalam laporanya diantaranya PP No. 18 Tentang hak keuangan dan administratif DPRD, untuk mendukung peningkatan kinerja DPRD Kab. Sarolangun, dan laporan tersebut siserahkan kepada pemerintah Kab. Sarolangun Drs H. Cek Endar untuk dibahas bersama Eksekutif dan Legislatif akan menjadi Peraturan daerah dalam waktu dekat.

Untuk di ketahui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menaikkan tunjangan nominal untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.

Fasilitas bagi anggota DPRD yang didapat, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.

Selain itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi, tunjangan anggota DPRD bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi. Penambahan nominal disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Respon pak ujang mengenai penambahan tunjangan bagi DPRD Kab. Sarolangun, menurutnya syah-syah saja dengan regulasi yang ada, apabila cukup dengan kemampuan keuangan daerah tidak menjadi masalah, namun perlu ditekankan agar DPRD meningkatkan kinerjanya sesuai apa-apa saja yang diterima, dan khendaknya DPRD Kab. Sarolangun tidak lagi mengelola proyek agar kinerjanya lebih fokus untuk kepentingan masyarakat,dan bersinergi dengan eksekutif untuk Sarolangun lebih maju dan sejahtera, harapnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Selama Ajang MTQ, Pemkab Minta ASN Berpartisipasi

Next Post

Wabup Buka Latihan Penyelamatan Korban Bencana

Related Posts

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In