• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Sarolangun Gelar Sidang Paripurna Tingkat 1 Ranperda

DPRD Sarolangun Gelar Sidang Paripurna Tingkat 1 Ranperda

2 Agustus 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar sidang paripurna tingkat 1 penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang turunan PP No 18 hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Rabu (02/08).

Dalam acara tersebut dipimpin H. Hapis , dihadiri Bupati Kab. Sarolangun Drs H. Cek Endra, Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun H. Hilallatil Badri, unsur Forkompimda, dihadiri 25 anggota DPRD, OPD, Stap ahli, para asisten, tokoh masyarakat, LSM, dan para awak media.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibaca Wakil Ketua Amir Mahmud, dalam laporanya diantaranya PP No. 18 Tentang hak keuangan dan administratif DPRD, untuk mendukung peningkatan kinerja DPRD Kab. Sarolangun, dan laporan tersebut siserahkan kepada pemerintah Kab. Sarolangun Drs H. Cek Endar untuk dibahas bersama Eksekutif dan Legislatif akan menjadi Peraturan daerah dalam waktu dekat.

Untuk di ketahui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menaikkan tunjangan nominal untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.

Fasilitas bagi anggota DPRD yang didapat, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.

Selain itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi, tunjangan anggota DPRD bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi. Penambahan nominal disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Respon pak ujang mengenai penambahan tunjangan bagi DPRD Kab. Sarolangun, menurutnya syah-syah saja dengan regulasi yang ada, apabila cukup dengan kemampuan keuangan daerah tidak menjadi masalah, namun perlu ditekankan agar DPRD meningkatkan kinerjanya sesuai apa-apa saja yang diterima, dan khendaknya DPRD Kab. Sarolangun tidak lagi mengelola proyek agar kinerjanya lebih fokus untuk kepentingan masyarakat,dan bersinergi dengan eksekutif untuk Sarolangun lebih maju dan sejahtera, harapnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Selama Ajang MTQ, Pemkab Minta ASN Berpartisipasi

Next Post

Wabup Buka Latihan Penyelamatan Korban Bencana

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In