• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nurhasanah : Anak Yang Ditemukan Itu Sudah di Adopsi

Nurhasanah : Anak Yang Ditemukan Itu Sudah di Adopsi

3 Agustus 2017
in HUKUM & KRIMINAL

 Bangko, AP -Seperti diberitakan sebelumnya mengenai keberadaan Anak yang diduga ditelantarkan oleh Orang Tuanya didepan rumah warga Pasar Baru RT 22, Kelurahan Pematang Kandis pada Senin, (05/11) tahun lalu keberadaannya sudah menemui titik terang.

Nurhasanah, Ketua Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (TP2TPA) mengatakan, anak yang diperkirakan sudah berusia 8 Bulan tersebut dalam keadaan sehat.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Anak tersebut sekarang dalam keadaan sehat wal afiat dan ditempat yang aman,” ujar Nurhasanah, Kamis (03/08).

Menurut Nurhasanah, anak tersebut sudah mendapatkan orang tua asuh, namun untuk sekarang belum bisa diungkap siapa Orang Tua Asuh tersebut.

“Anak tersebut sudah ada orang tua asuhnya, tetapi mohon maaf untuk sekarang belum bisa kita ungkap,” tegas Nurhasanah.

Nurhasanah menerangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2007 tertuang syarat orang yang berhak mengadopsi seperti setelah menikah 5 Tahun belum memiliki Anak, sudah memiliki Anak tetapi tidak lebih dari 2 dan ekonomi keluarga cukup.

“Bukan Dinsos atau TP2TPA yang menentukan hak asuh tetapi pengadilanlah yang memutuskan dan mengenai kriteria tertuang dalam PP No 54 Tahun 2007,” terang Nurhasanah.

Jika ada masyarakat yang ingin tau siapa orang tua asuh yang berhak atas hak asuh anak tersebut nurhasanah mengatakan bisa menemui ia langsung atau menunggu putusan pengadilan dalam 6 bulan kedepan.

“Aturannya tidak boleh diungkap demi masa depan Anak, kalau ada masyarakat ingin tau silahkan temui saya langsung atau tunggu putusan pengadilan terhitung dari seminggu yang lewat hingga 6 Bulan kedepan,” pungkas Nurhasanah. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Aksi Perampokan Di Rimbo Bujang Ternyata Pasutri

Next Post

10 Titik Panas Terdeteksi Di Jambi

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In