• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nurhasanah : Anak Yang Ditemukan Itu Sudah di Adopsi

Nurhasanah : Anak Yang Ditemukan Itu Sudah di Adopsi

3 Agustus 2017
in HUKUM & KRIMINAL

 Bangko, AP -Seperti diberitakan sebelumnya mengenai keberadaan Anak yang diduga ditelantarkan oleh Orang Tuanya didepan rumah warga Pasar Baru RT 22, Kelurahan Pematang Kandis pada Senin, (05/11) tahun lalu keberadaannya sudah menemui titik terang.

Nurhasanah, Ketua Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (TP2TPA) mengatakan, anak yang diperkirakan sudah berusia 8 Bulan tersebut dalam keadaan sehat.

Berita Lainnya

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

“Anak tersebut sekarang dalam keadaan sehat wal afiat dan ditempat yang aman,” ujar Nurhasanah, Kamis (03/08).

Menurut Nurhasanah, anak tersebut sudah mendapatkan orang tua asuh, namun untuk sekarang belum bisa diungkap siapa Orang Tua Asuh tersebut.

“Anak tersebut sudah ada orang tua asuhnya, tetapi mohon maaf untuk sekarang belum bisa kita ungkap,” tegas Nurhasanah.

Nurhasanah menerangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2007 tertuang syarat orang yang berhak mengadopsi seperti setelah menikah 5 Tahun belum memiliki Anak, sudah memiliki Anak tetapi tidak lebih dari 2 dan ekonomi keluarga cukup.

“Bukan Dinsos atau TP2TPA yang menentukan hak asuh tetapi pengadilanlah yang memutuskan dan mengenai kriteria tertuang dalam PP No 54 Tahun 2007,” terang Nurhasanah.

Jika ada masyarakat yang ingin tau siapa orang tua asuh yang berhak atas hak asuh anak tersebut nurhasanah mengatakan bisa menemui ia langsung atau menunggu putusan pengadilan dalam 6 bulan kedepan.

“Aturannya tidak boleh diungkap demi masa depan Anak, kalau ada masyarakat ingin tau silahkan temui saya langsung atau tunggu putusan pengadilan terhitung dari seminggu yang lewat hingga 6 Bulan kedepan,” pungkas Nurhasanah. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Aksi Perampokan Di Rimbo Bujang Ternyata Pasutri

Next Post

10 Titik Panas Terdeteksi Di Jambi

Related Posts

Mahfud Sebut Kasus Ravio Pembelajaran Bagi Polisi

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

25 Maret 2023
Ombudsman Terima Laporan Dari Bidan PTT Tanjabtim

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

21 Maret 2023
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

15 Maret 2023
Gegara Tim Anggaran Daerah dan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Dispora Harus ke Kemenpora

Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi soal Uang Makan Atlet

14 Maret 2023
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

13 Maret 2023
Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

9 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In