• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jabatan Kepala BPKAD Untuk 3 Tahun

Jabatan Kepala BPKAD Untuk 3 Tahun

6 Agustus 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) jauh lebih besar dari TKD Sekda yang merupakan Pejabat aparatur sipil negara tertinggi di daerah.

TKD Kepala BPKAD Tanjabbar Rajiun Sitohang, mencapai Rp 15 juta perbulan, sedangkan TKD Sekda jauh dibawahnya yang hanya Rp 6 juta perbulan nya.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Bupati Tanjabbar, H Safrial MS di konfirmasi soal ini tak menampik TKD Kepala BPKAD Tanjabbar yang di rekrut dari BPKP itu lebih besar dari Sekda yang merupakan atasannya. Hal tersebut dikatakan Bupati dikarenakan pemkab itu membutuhkan seorang yang benar-benar menguasai bidangnya seperti Rajiun yang merupakan pegawai BPKP.

“Tidak ada salahnya kita berikan TKD yang besar, kita kan butuh tenaganya, ” Ujar Bupati.

Kata Bupati, status kepala BPKAD Tanjabbar Rajiun Sitohang merupakan pinjam pakai dari status kepegawaiannya tetapnya di BPKP.

“Jadi begini orang mau pindah itu kan mesti  lebih tinggi dari biasa yang didapatnya, biasa dia dapat Rp 10 juta di BPKP, jadi wajar kita beri lebih yang didapatnya,” ungkap Bupati.

Dijelaskan, jabatan Rajiun Sitohang di BPKAD Tanjabbar bersifat khusus hanya untuk 3 tahun. “Jika sudah on the track maka akan dikembalikan. untuk itu saya suruh ASN kita belajar agar nantinya selepas kontraknya kita bisa pakai tenaga ASN kita sendiri,” tutupnya menjelaskan. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Orang Tua Nyadap Karet, Anak Masuk Sumur Hingga Tewas

Next Post

11 kali Kebakaran Lahan di Betara dan Senyerang

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In