• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 23, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hendak Transaksi Sabu, Al Fahmi Disergap Polisi

Hendak Transaksi Sabu, Al Fahmi Disergap Polisi

10 Agustus 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Al Fahmi (19) warga Desa Mampun, RT 03 RW 02, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dibekuk petugas dari Sat Narkoba Polres Merangin pada Rabu, (09/08).

Kronologinya sekira pukul 11.00 WIB, Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mampun RT 03 RW 02 dekat bangunan PDAM sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Berita Lainnya

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi soal Uang Makan Atlet

Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira jam 16.00 WIB dilokasi terlihat seorang pria yang mencurigakan mengaku bernama Fahmi kemudian dilakukan pengedelahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, didampingi Kepala Sat Narkoba, Sobri mengatakan mengamankan dua  orang yang dicurigai sebagai pengedar Shabu.

“Kemarin kita amankan dua orang namun hanya satu orang yang terlibat kasus Narkotika yang satu lagi kita lepaskan karena tidak terlibat,” ujar AKBP Aman Guntoro

Untuk ancaman Al Fahmi dikenakan pasal 114 junto 112 dan barang bukti satu bungkus Shabu dan HP android merk Vivo.

“Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun minimal 9 Tahun Penjara dan barang bukti sudah kita amankan,” pungkas Kapolres Merangin.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Jajanan Mengandung Formalin Beredar di Bazar MTQ

Next Post

Pamit Melihat Pukat Gunawan Ditemukan tak Bernyawa

Related Posts

Ombudsman Terima Laporan Dari Bidan PTT Tanjabtim

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

21 Maret 2023
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

15 Maret 2023
Gegara Tim Anggaran Daerah dan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Dispora Harus ke Kemenpora

Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi soal Uang Makan Atlet

14 Maret 2023
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

13 Maret 2023
Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

9 Maret 2023
Arpandi Pelaku Perkosa dan Bunuh Pelajar Dibekuk Polisi Sarolangun

Arpandi Pelaku Perkosa dan Bunuh Pelajar Dibekuk Polisi Sarolangun

8 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!