• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hari Koperasi, Al Haris Suap Kadis

Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah

14 Agustus 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Bupati Merangin H Al  Haris didampingi Wabup H A Khafid Moein menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Merangin atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Ranperda.

Pada rapat peripurna ketiga yang berlangsung di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Merangin tersebut, Senin (14/08). Bupati menjawab satu persatu pertanyaan yang diberikan masing-masing fraksi pada paripurna sebelumnya.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

“Jawaban Pemerintah ini merupakan implementasi dari pasal 73 huruf a Junto Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah,’’ujar Bupati.

Menjawab pertanyaan fraksi PDIP, KBK dan Hanura terkait pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bupati, Ranperda pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dimaksudkan sebagai landasan yuridis dalam pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu, apabila Ranperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah, maka akan menjadi acuan dalam penempatan peraturan bupati tentang sistem akuntansi pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 232 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

‘’Harapan kita tentunya dalam pelaksanaan akuntasi keuangan daerah Kabupaten Merangin, akan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,’’ tegas Bupati.

Begitu pula lanjut bupati, dalam hal pengendalian intern yang dilakukan oleh pemerintah. Mudah-mudahan harap bupati, semua dapat dilaksanakan secara baik sesuai dengan mekanisme dalam pengelolaan keuangan. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Tebo Puas Dapat Peringat 8

Next Post

Hari Koperasi, Al Haris Suap Kadis

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In