• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wabub Sarolangun, Kades/Lurah Penggunaan DD, ADD dan P2DK Harus Transparan

Hilallatil Badri

Wabub Sarolangun, Kades/Lurah Penggunaan DD, ADD dan P2DK Harus Transparan

15 Agustus 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Pada era reformasi, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Bupati Kabupaten Sarolangun H Cek Endra melalui Wakil Bupati Kab. Sarolangun H. Hilallatil Badri dalam Pidato resmi pembukaan Rapat Koordinasi Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Sarolangun semester 1 (satu) tahun 2017 dan pelantikan pengurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kab. Sarolangun periode 2017-2022, dan penandatanganan MoU kepala Desa dan pedamping Desa, senin (14/8/2017) diruang pola Kantor Bupati Sarolangun, dan dihadiri Sekda H. Tabroni Rozali, Kaban BPMPD M. Zaidan, para Asisten, Stap ahli, Kepala OPD, unsur Forkompimda, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Pendamping Desa.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Wabub memberitahukan dalam amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 112 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian kegiatan ini sangat penting dan strategis dlm upaya meningkatkan dan memperkuat pemerintah Desa/ Kelurahan dan mengevaluasi berbagai program dan kegiatan yg sudah dilaksanakan dan mencari solusi dan berbagai kendala.

Lanjut, Wabub berharap program pada tahun 2017 dpt dilaksanakan dg baik dan tepat sasaran oleh karena itu utk Kepala Desa/ Kelurahan utk segera menyelesaikan baik bersifat fisik maupun yg non fisik agar pekerjaan tsb tdk menumpuk diakhir tahun.

Terus, yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan dan pertanggung jawabkan keuangan Desa, Wabub inginkan, tak satupun Kepala Desa yg ada di Kab. Sarolangun yg bermasalah dg pengelolaan dan pertanggung jawabkan keuangan Desa, utk itu ikuti dan patuhi semua aturan keuangan negara dg baik agar terhindar dari persoalan hukum dikemudian hari.

Kemudian, melalui dibidang tugas baik kemampuan kepemimpinan, kemampuan administrasi adapun ketrampilan mengatasi permasalah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan sesuai dengan kewenangan agar persoalan yang ada dapat diselesaikan di wilaya masing – masing.

Dan juga dalam pesannya, agar senantiasa menjaga kekompakan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka apabila kekompakan tidak dijaga dizaman sekarang ini maka tentu menjadi bulan-bulanan pihak2 tertentu yang sengaja melemahlan posisi pemerintah untuk kepentingan tertentu, jika demikian terjadi maka daerah sulit membangun dengan sendirinya pembangunan otonomi daerah akan terhamba.

Permasalah yang sering terjadi yakni permasalah pertanahan di Kecamatan, Desa, dan Kelurahan, masalah batas wilayah maupun antar Kabupaten.

Harapan, dalam rapat koordinasi agar dpt merumuskan hal2 penting sebagai seleksi dg berbagai yg ada dg demikian pembangunan yg sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan dpt hasil yg maksimal dlm mewujudkan Sarolangun “Sejahtera”, dianjurkan agar mengoptimalkan (DD ,ADD dan P2DK) sesuai aturan yg berlaku sehingga manfaatnya dapat di nikmati  masyarakat. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Sorot Realisasi Anggaran

Next Post

Dinkes Data Indeks Keluarga Sehat

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In