• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wabub Sarolangun, Kades/Lurah Penggunaan DD, ADD dan P2DK Harus Transparan

Hilallatil Badri

Wabub Sarolangun, Kades/Lurah Penggunaan DD, ADD dan P2DK Harus Transparan

15 Agustus 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Pada era reformasi, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Bupati Kabupaten Sarolangun H Cek Endra melalui Wakil Bupati Kab. Sarolangun H. Hilallatil Badri dalam Pidato resmi pembukaan Rapat Koordinasi Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Sarolangun semester 1 (satu) tahun 2017 dan pelantikan pengurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kab. Sarolangun periode 2017-2022, dan penandatanganan MoU kepala Desa dan pedamping Desa, senin (14/8/2017) diruang pola Kantor Bupati Sarolangun, dan dihadiri Sekda H. Tabroni Rozali, Kaban BPMPD M. Zaidan, para Asisten, Stap ahli, Kepala OPD, unsur Forkompimda, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Pendamping Desa.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Wabub memberitahukan dalam amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 112 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian kegiatan ini sangat penting dan strategis dlm upaya meningkatkan dan memperkuat pemerintah Desa/ Kelurahan dan mengevaluasi berbagai program dan kegiatan yg sudah dilaksanakan dan mencari solusi dan berbagai kendala.

Lanjut, Wabub berharap program pada tahun 2017 dpt dilaksanakan dg baik dan tepat sasaran oleh karena itu utk Kepala Desa/ Kelurahan utk segera menyelesaikan baik bersifat fisik maupun yg non fisik agar pekerjaan tsb tdk menumpuk diakhir tahun.

Terus, yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan dan pertanggung jawabkan keuangan Desa, Wabub inginkan, tak satupun Kepala Desa yg ada di Kab. Sarolangun yg bermasalah dg pengelolaan dan pertanggung jawabkan keuangan Desa, utk itu ikuti dan patuhi semua aturan keuangan negara dg baik agar terhindar dari persoalan hukum dikemudian hari.

Kemudian, melalui dibidang tugas baik kemampuan kepemimpinan, kemampuan administrasi adapun ketrampilan mengatasi permasalah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan sesuai dengan kewenangan agar persoalan yang ada dapat diselesaikan di wilaya masing – masing.

Dan juga dalam pesannya, agar senantiasa menjaga kekompakan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka apabila kekompakan tidak dijaga dizaman sekarang ini maka tentu menjadi bulan-bulanan pihak2 tertentu yang sengaja melemahlan posisi pemerintah untuk kepentingan tertentu, jika demikian terjadi maka daerah sulit membangun dengan sendirinya pembangunan otonomi daerah akan terhamba.

Permasalah yang sering terjadi yakni permasalah pertanahan di Kecamatan, Desa, dan Kelurahan, masalah batas wilayah maupun antar Kabupaten.

Harapan, dalam rapat koordinasi agar dpt merumuskan hal2 penting sebagai seleksi dg berbagai yg ada dg demikian pembangunan yg sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan dpt hasil yg maksimal dlm mewujudkan Sarolangun “Sejahtera”, dianjurkan agar mengoptimalkan (DD ,ADD dan P2DK) sesuai aturan yg berlaku sehingga manfaatnya dapat di nikmati  masyarakat. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Sorot Realisasi Anggaran

Next Post

Dinkes Data Indeks Keluarga Sehat

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In