• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Dugaan Perzinaan Divonis Bebas

Kasus Dugaan Perzinaan Divonis Bebas

21 Agustus 2017
in MILENIAL

JPU Pastikan Ajukan Kasasi

Kerinci, AP – Meskipun sebelumnya, pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungaipenuh, yang memvonis bebas Adi Purnomo, masih pikir-pikir.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Namun  saat ini, atas kasus dugaan perzinaan, yang telah memvonis Adi Purnomo bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menyatakan positif mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan langsung dua JPU, Pahmi SH dan Vicky SH, kepada sejumlah wartawan, kemarin. Pihaknya menyatakan tidak sependapat dengan vonis bebas majelis hakim PN Sungaipenuh, yang memvonis bebas Adi Purnomo dalam perkara dugaan perzinaan.

“Waktu pikir-pikir 14 hari sudah selesai, dan kita menyimpulkan akan mengajukan kasasi. Besok berkas kasasi mulai dipersiapkan, dan langsung mengirim ke MA,” sebut Pahmi.

Berkaitan dengan alasan Kasasi, pengakuan Pahmi, pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Selain itu sebut dia, hakim mengenyampingkan barang bukti, kemudian keterangan saksi yang juga dimentahkan, disebut tidak berkesesuaian dan tidak dapat dibuktikan.

“Seperti keterangan Sukasih (teman wanita Adipurnomo), memang tidak dihadirkan dalam sidang, tapi keterangan dalam BAP itu diberikan dibawah sumpah, dan itu diakui secara hukum. Tapi, oleh pengacara terdakwa, lebih mempercayakan fotokopi surat permohonan pengentian perkara, tanpa ada diperlihatkan surat yang asli,” terangnya.

Begitupun dengan saksi lain, lanjut Pahmi, seperti keterangan saksi Jauhari, yang melihat langsung kejadian, juga tidak diakui. Termasuk keterangan anak Sukasih, yang juga melihat mobil terdakwa di samping rumahnya.

“Jauhari memang berjarak 15 meter dari mobil, tapi dia juga mendekati mobil dan melihat dari kaca mobil bahwa benar terdakwa dan Sukasih sedang berhubungan didalam mobil. Begitupun anak Sukasih, tidak mungkin dia berbohong,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Vicky SH, juga menambahkan, tidak terima putusan hakim. Disamping itu, katanya beberapa barang bukti digugurkan, meskipun barang bukti yang diajukan sudah jelas dan juga bisa menjadi petunjuk.

“Termasuk screen shot percakapan via BBM antara hp terdakwa dan sukasih, dan terdakwa juga mengakui bahwa pesan-pesan mesra tersebut darinya. Kalau memang itu bercanda, tentu ada batasan orang bercanda, masa bercanda mesra ‘ingin kembali seperti malam kemarin’, berarti ini sudah mengarah adanya perbuatan sebelumnya,” beber dia.

Masih menurut dia, dari belasan saksi yang diajukan hanya pihaknya menyakini hakim bisa menarik kesimpulan.

“Saksi persidangan ada 18 orang, hanya dua orang yang tidak hadir, yakni Kepala Desa dan Sukasih, karena Sukasih memang tidak jelas dimana keberadaannya sampai sekarang. Tapi, kita yakin semua saksi yang dihadirkan bisa ditarik kesimpulan keterangannya, tapi hakim justru memihak pada keterangan saksi yang ad charge yang diajukan terdakwa,” tambah dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, kasasi yang diajukan JPU bukan semata menang atau kalah, akan tetapi lebih kepada supremasi hukum yang jelas dan sesuai dengan fakta.

“Kita lakukan upaya sesuai dengan yang diatur undang-undang, jika kasasi maka kita akan lakukan kasasi, bagaimana pun nanti putusannya kita lihat saja nanti,” pungkasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Dewan Sorot Pekerjaan Perumahan Nelayan

Next Post

Pegawai KUA Kena OTT

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In