• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jangan Jual LKS kepada Siswa

Jangan Jual LKS kepada Siswa

29 Agustus 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Informasi masih adanya Sekolah yang berani menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) akhirnya sampai ketelinga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Mulyadi.

Menurut Mulyadi sudah ada aturan yang mengatur bahwa Sekolah tidak boleh lagi menjual LKS kepada siswa, LKS boleh saja diadakan tetapi harus dibuat sendiri berdasarkan ajar buku ajar.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

“Tidak boleh ada Sekolah yang jual LKS, LKS boleh saja ada tetapi harus dibuat sendiri oleh Guru berdasarkan buku ajar yang digunakan” tegas Mulyadi.

Mulyadi menegaskan dalam waktu dekat akan menurunkan tim pengawas guna mengecek kesekolah-sekolah yang masih menjual LKS.

“Kita akan turunkan tim pengawas untuk mengecek ke sekolah-sekolah jika terbukti ada yang menjual LKS akan kita tindak” ujar Mulyadi.

Untuk guru yang membuat sendiri LKS juga akan di cek apakah sesuai dengan buku ajar yang sudah ditentukan.

“Kalau ada yang buat sendiri juga kita akan cek sesuai tidak dengan buku ajar yang sudah ditentukan,” pungkas Mulyadi. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

BKSDM Lakukan Pemetaan Kebutuhan CPNS

Next Post

Cegah Konflik Sara, Bupati Kumpulkan Pemuka Agama

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In