• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menipu, Resesivis Dibekuk Polisi

Menipu, Resesivis Dibekuk Polisi

4 September 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Satuan Polisi Reskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil membekuk resedivis kasus penipuan  atau hipnotis didaerah Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (03/09) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku itu, Kaharuddin alias Acok Bin Ibrahimah (46) warga Desa Sungai Gebar Parit 10 Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabbar.

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasatreskrim AKP Pandit Wasianto, SH,SIK mengatakan, Pelaku Kaharuddin alias Acok Bin Ibrahimah (46) warga Desa Sungai Gebar Parit 10 Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar ini maka diamankan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-83/VIII/2017/Res Tanjab Barat /SPKT tanggal 28 Agustus 2017 yang terjadi di Jalan Syarif Hidayatullah Rt 14 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Kasat menjelaskan, setelah menerima laporan personil Sat Reskrim Tanjabbar melakukan penyelidikan mengarah ke pelaku dan dapat informasi dari masyarakat jika pelaku berada di wilayah hukum Polres Inhil, Riau. Setelah dilakukan penangkapan di rumah orang tua nya Inhil Riau  pelaku dilakukan pemeriksaan dan pelaku membenarkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan olehnya.

“Pelaku ditangkap di jalan Kesatuan Parit III Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil, Riau. Minggu tanggal 03 September 2017 sekira pukul 09.30 WIB,” ungkap Kasatreskrim.

Lanjut Kasat, dari tangan pelaku,  Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) buah dompet emas berwarna orange, 1 (satu) lembar kertas surat emas palsu dari toko, 1 (satu) rantai kalung emas imitasi.

“Pelaku merupakan resedivis vonis  5 kali tersangkut perkara pidana (pelaku 365 KUH Pidana  dan penipuan dengan cara hipnotis 378 KUH Pidana ),” bebernya.

Sementara itu, ditambah dia saat ini pelaku bersama barang bukti nya sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. “Pelaku melanggar pasal 378.KUHPidana,” tandasnya.

Sembari mengatakan pelaku ini baru dua minggu bebas dari LP dan kembali beraksi. “Kerugian 10 mayam emas berbentuk gelang jika di tafsir sekira Rp 18.000.000-. (delapan belas juta rupiah),” pungkasnya. (jt)

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Next Post

Merangin Terus Kebut Pembangunan

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In