• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ajukan Bantuan Harus Dengan Pola Proposal dan Website

Ajukan Bantuan Harus Dengan Pola Proposal dan Website

6 September 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Sesuai dengan arah kebijakan alokasi Wirausaha Pemula (WP) ditahun 2017 ini, Pemkab Tanjabtim akan memberlakukan dengan pola Proposal dan melalui website. Dengan pola itu, masyarakat yang mengajukan bantuan untuk meningkatkan usaha kecil menengah harus melalui ketentuan tersebut.

Syahbuddin, Kepala dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim mengatakan, kalau pola itu juga terdapat tiga fokus, yaitu daerah tertinggal dan perbatasan, daerah kawasan ekonomi khusus (KEK), serta daerah antar kelompok pendapatan (berpendapatan rendah/masyarakat miskin).

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

Dirinya menjelaskan, kalau program pemerintah ini bertujuan untuk meningkatan perekonomian kerakyatan melalui pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memeberikan modal bagi wirausaha pemula.

“Saat ini di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah banyak proposal yang masuk yang nantinya kita bawak ke Pusat untuk diajukan,” jelas Syahbuddin.

Dari semua proposal yang masuk dan diajukan ke Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak semuanya akan disetujui, mengingat kuota yang tergantung dengan provinsi,”Sehingga kita saling berpacu dengan Kabupten lain. Semua proposal kami tampung, terkait masalah setuju atau tidak disetujui semua kembali kepada pemerintah pusat,” lanjutnya.

Untuk persyaratan, sambungnya, mereka harus ada sertifikat kewirausahaan, seperti mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Dan UMKM. “Jadi, harus memiliki sertifikat dan minimal sudah berdiri 2 tahun,” pungkasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

BKD, Penarikan Mobil Dinas Juga Berlaku Untuk Pimpinan Dewan

Next Post

BKPSDM, SK Plt.Sekda Sudah Diperpanjang

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In