• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ajukan Bantuan Harus Dengan Pola Proposal dan Website

Ajukan Bantuan Harus Dengan Pola Proposal dan Website

6 September 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Sesuai dengan arah kebijakan alokasi Wirausaha Pemula (WP) ditahun 2017 ini, Pemkab Tanjabtim akan memberlakukan dengan pola Proposal dan melalui website. Dengan pola itu, masyarakat yang mengajukan bantuan untuk meningkatkan usaha kecil menengah harus melalui ketentuan tersebut.

Syahbuddin, Kepala dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim mengatakan, kalau pola itu juga terdapat tiga fokus, yaitu daerah tertinggal dan perbatasan, daerah kawasan ekonomi khusus (KEK), serta daerah antar kelompok pendapatan (berpendapatan rendah/masyarakat miskin).

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Dirinya menjelaskan, kalau program pemerintah ini bertujuan untuk meningkatan perekonomian kerakyatan melalui pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memeberikan modal bagi wirausaha pemula.

“Saat ini di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah banyak proposal yang masuk yang nantinya kita bawak ke Pusat untuk diajukan,” jelas Syahbuddin.

Dari semua proposal yang masuk dan diajukan ke Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak semuanya akan disetujui, mengingat kuota yang tergantung dengan provinsi,”Sehingga kita saling berpacu dengan Kabupten lain. Semua proposal kami tampung, terkait masalah setuju atau tidak disetujui semua kembali kepada pemerintah pusat,” lanjutnya.

Untuk persyaratan, sambungnya, mereka harus ada sertifikat kewirausahaan, seperti mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Dan UMKM. “Jadi, harus memiliki sertifikat dan minimal sudah berdiri 2 tahun,” pungkasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

BKD, Penarikan Mobil Dinas Juga Berlaku Untuk Pimpinan Dewan

Next Post

BKPSDM, SK Plt.Sekda Sudah Diperpanjang

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In