• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ajukan Bantuan Harus Dengan Pola Proposal dan Website

Ajukan Bantuan Harus Dengan Pola Proposal dan Website

6 September 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Sesuai dengan arah kebijakan alokasi Wirausaha Pemula (WP) ditahun 2017 ini, Pemkab Tanjabtim akan memberlakukan dengan pola Proposal dan melalui website. Dengan pola itu, masyarakat yang mengajukan bantuan untuk meningkatkan usaha kecil menengah harus melalui ketentuan tersebut.

Syahbuddin, Kepala dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim mengatakan, kalau pola itu juga terdapat tiga fokus, yaitu daerah tertinggal dan perbatasan, daerah kawasan ekonomi khusus (KEK), serta daerah antar kelompok pendapatan (berpendapatan rendah/masyarakat miskin).

Berita Lainnya

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Dirinya menjelaskan, kalau program pemerintah ini bertujuan untuk meningkatan perekonomian kerakyatan melalui pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memeberikan modal bagi wirausaha pemula.

“Saat ini di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah banyak proposal yang masuk yang nantinya kita bawak ke Pusat untuk diajukan,” jelas Syahbuddin.

Dari semua proposal yang masuk dan diajukan ke Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak semuanya akan disetujui, mengingat kuota yang tergantung dengan provinsi,”Sehingga kita saling berpacu dengan Kabupten lain. Semua proposal kami tampung, terkait masalah setuju atau tidak disetujui semua kembali kepada pemerintah pusat,” lanjutnya.

Untuk persyaratan, sambungnya, mereka harus ada sertifikat kewirausahaan, seperti mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Dan UMKM. “Jadi, harus memiliki sertifikat dan minimal sudah berdiri 2 tahun,” pungkasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

BKD, Penarikan Mobil Dinas Juga Berlaku Untuk Pimpinan Dewan

Next Post

BKPSDM, SK Plt.Sekda Sudah Diperpanjang

Related Posts

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In