• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bakar Lahan, Keling Ditangkap

Bakar Lahan, Keling Ditangkap

18 September 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Tim Satgas Karhutla Kabupaten Sarolangun pada Selasa (05/09) sekitar pukul 13.00 Wib lalu terpaksa mengamankan satu orang warga bernama Keling Bin Namawi RT 01 Kelurahan Lembur Tembesi Kecamatan Bathin VIII yang kedapatan bakar lahan.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan kejadian pembakaran lahan ini terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Lembur Tembesi tak jauh dari Kantor Kelurahan Lembur Tembesi Kecamatan Bathin VIII.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

“Saat kejadian salah satu saksi (petugas) sedang melaksanakan giat rutin Patdu Manggala Agni dan melihat ada seseorang melakukan pembakaran lahan,” kata Kapolres, Senin (18/09).

Saat dihampiri oleh petugas yang saat itu berjumlah lima orang dan dihimbau untuk tidak meneruskan membakar lahan, Keling malah tidak memperdulikan, ia tetap saja membakar lahan.

“Tak lama kemudian Kapolsek Bathin VIII juga turun ke lokasi dan akhirnya pelaku diamankan di Mapolsek,” terang Kapolres.

Atas persitiwa ini selain pelaku, polisi juga memgamankan berapa barang bukti yakni satu botol minyak tanah, satu batang bambu, korek api gas, batang kayu bekas terbakar, satu buah parang serta pakaian dan celana pelaku.

“Tersangka dikenakan pasal187 ayat 1 KUHP atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Paparkan Dukungan Pemprov Terhadap Sistem Hamkam Kepada Wantimpres

Next Post

Terdakwa Kasus Bimtek DPRD Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In