• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hitungan Jam, Polsek Sabak Barat Ringkus Pembobol Warung

Hitungan Jam, Polsek Sabak Barat Ringkus Pembobol Warung

4 Oktober 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Setelah mendapat laporan dari Sutarman, warga Keramas rt.13 rw.04 Kelurahan Parit culum I yang merupakan korban dari pembobol warung sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB (3/10) dini hari, Jajaran Polsek Muara sabak barat berhasil meringkus tersangka dengan hitungan jam.

Iptu Agus A Purba, Kapolsek Muara sabak barat kepada harian ini mengatakan, kalau ia bersama jajarannya meringkus tersangka yang berinisial FD alias MCT (21) warga rt.01 Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat itu, merupakan Residivis pembobol rumah.

Berita Lainnya

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

“Dan setelah mendapat laporan dari korban tertanggal 03 oktober sekira pukul 14.00 WIB, kita berhasil meringkus tersangka sekira pukul 08.00 WIB, rabu pagi ini ketika tersangka berada di rt.11 Kelurahan Talang babat, Kecamatan Muara sabak barat,” kata Kapolsek.

Ia menjelaskan, Atas kejadian ini Sutarman (korban) mengalami kerugian sekitar Rp.5.700.000,. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu buah tojok sawit, satu buah jaket warna Merah, satu buah celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu warna hitam merk tomkins yang tertinggal di TKP, uang tunai berjumlah Rp.157.000, dua bungkus rokok sampoerna menthol, satu unit Hp nokia warna hitam type 105 dan satu buah dompet warna hitam.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dan sekarang ia bersama barang bukti telah diamankan oleh Polsek sabak barat untuk Riksa lebih lanjut,” pungkasnya. Hif

ShareTweetSend
Previous Post

Mayat Mengapung di Sungai Tembesi Ternyata Warga Aur Gading

Next Post

Anak Punk Butuh Pekerjaan

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In