• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hitungan Jam, Polsek Sabak Barat Ringkus Pembobol Warung

Hitungan Jam, Polsek Sabak Barat Ringkus Pembobol Warung

4 Oktober 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Setelah mendapat laporan dari Sutarman, warga Keramas rt.13 rw.04 Kelurahan Parit culum I yang merupakan korban dari pembobol warung sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB (3/10) dini hari, Jajaran Polsek Muara sabak barat berhasil meringkus tersangka dengan hitungan jam.

Iptu Agus A Purba, Kapolsek Muara sabak barat kepada harian ini mengatakan, kalau ia bersama jajarannya meringkus tersangka yang berinisial FD alias MCT (21) warga rt.01 Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat itu, merupakan Residivis pembobol rumah.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

“Dan setelah mendapat laporan dari korban tertanggal 03 oktober sekira pukul 14.00 WIB, kita berhasil meringkus tersangka sekira pukul 08.00 WIB, rabu pagi ini ketika tersangka berada di rt.11 Kelurahan Talang babat, Kecamatan Muara sabak barat,” kata Kapolsek.

Ia menjelaskan, Atas kejadian ini Sutarman (korban) mengalami kerugian sekitar Rp.5.700.000,. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu buah tojok sawit, satu buah jaket warna Merah, satu buah celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu warna hitam merk tomkins yang tertinggal di TKP, uang tunai berjumlah Rp.157.000, dua bungkus rokok sampoerna menthol, satu unit Hp nokia warna hitam type 105 dan satu buah dompet warna hitam.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dan sekarang ia bersama barang bukti telah diamankan oleh Polsek sabak barat untuk Riksa lebih lanjut,” pungkasnya. Hif

ShareTweetSend
Previous Post

Mayat Mengapung di Sungai Tembesi Ternyata Warga Aur Gading

Next Post

Anak Punk Butuh Pekerjaan

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In