• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hitungan Jam, Polsek Sabak Barat Ringkus Pembobol Warung

Hitungan Jam, Polsek Sabak Barat Ringkus Pembobol Warung

4 Oktober 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Setelah mendapat laporan dari Sutarman, warga Keramas rt.13 rw.04 Kelurahan Parit culum I yang merupakan korban dari pembobol warung sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB (3/10) dini hari, Jajaran Polsek Muara sabak barat berhasil meringkus tersangka dengan hitungan jam.

Iptu Agus A Purba, Kapolsek Muara sabak barat kepada harian ini mengatakan, kalau ia bersama jajarannya meringkus tersangka yang berinisial FD alias MCT (21) warga rt.01 Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat itu, merupakan Residivis pembobol rumah.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

“Dan setelah mendapat laporan dari korban tertanggal 03 oktober sekira pukul 14.00 WIB, kita berhasil meringkus tersangka sekira pukul 08.00 WIB, rabu pagi ini ketika tersangka berada di rt.11 Kelurahan Talang babat, Kecamatan Muara sabak barat,” kata Kapolsek.

Ia menjelaskan, Atas kejadian ini Sutarman (korban) mengalami kerugian sekitar Rp.5.700.000,. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu buah tojok sawit, satu buah jaket warna Merah, satu buah celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu warna hitam merk tomkins yang tertinggal di TKP, uang tunai berjumlah Rp.157.000, dua bungkus rokok sampoerna menthol, satu unit Hp nokia warna hitam type 105 dan satu buah dompet warna hitam.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dan sekarang ia bersama barang bukti telah diamankan oleh Polsek sabak barat untuk Riksa lebih lanjut,” pungkasnya. Hif

ShareTweetSend
Previous Post

Mayat Mengapung di Sungai Tembesi Ternyata Warga Aur Gading

Next Post

Anak Punk Butuh Pekerjaan

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In