• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Mulai Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

KPU Mulai Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

5 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, Ahmad Hadziq mengatakan, mulai Selasa 3 Oktober 2017 telah dibuka pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilu.

Pendaftaran Parpol calon peserta pemilu tahun 2019 ini dilakukan berdasarkan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

“Pendaftaran nya mulai tanggal 3 hari ini (3 Oktober 2017) sampai tanggal 16 (16 Oktober 2017),”kata Ahmad Hadziq.

Dijelaskan, Pendaftaran selama 14 hari ini dilakukan di KPU RI (pusat). Setiap pengurus Partai tingkat pusat mendaftar dengan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

‎Untuk Parpol yang mendaftar, lanjut Ahmad , KPU terlebih dahulu akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Menurut Ahmad, parpol yang memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus.

“Kemudian pengurus tingkat Kabupaten menyerahkan salinan dokumen kepada KPU Kabupaten/Kota, tapi itu khusus untuk partai yang belum pernah ikut Pemilu di 2014, artinya partai-partai baru. Kalau yang ada di Tanjab Barat ini yakni Partai Berkarya dan Partai Perindo,” ungkapnya.

Lebih jauh Ahmad menjelaskan, yang mendaftarkan ke KPU pusat adalah pimpinan Parpol dengan membawa dokumen daftar nama anggota parpol, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol. Dokumen tersebut harus sama sesuai yang diunggah pada fitur Sipol.

“Harapan kita selaku penyelenggara, dalam hal ini KPU dapat menyediakan tempat fasilitas untuk pendaftaran tersebut,”ulasnya.

Ahmad menegaskan, saat ini KPU Tanjung Jabung Barat juga telah membuka layanan konsultasi di masa pendaftaran perwakilan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tersebut. Layanan konsultasi, lanjut Ahmad, dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor KPU Tanjung Jubung Barat.

“Kawan-kawan partai (di Tanjabar) saat ini sudah mulai datang ke KPU untuk melakukan konsultasi terhadap hal-hal yang diperlukan,”tutup Ahmad. It

 

ShareTweetSend
Previous Post

Satgas TMMD Ke-100 Kodim 0415/BTH Berikan Penyuluhan Bahaya Bencana Alam

Next Post

Ratusan Siswa PSHT Batanghari Disahkan Menjadi Warga Baru

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In