• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PT MJSL Disinyalir Belum Memiliki Izin Pembuangan Limbah

PT MJSL Disinyalir Belum Memiliki Izin Pembuangan Limbah

5 Oktober 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Meski sudah beroperasi, Pabrik Kalapa Sawit (PKS) PT Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) yang berada di desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai disinyalir belum memiliki izin pembuangan limbah cair.

Bahkan terindikasi melakukan pembuangan limbah hasil produksi pengolahan minyak kelapa sawit ke sumber air tanpa melalui pengolahan sesuai standar kelayakan, bahkan PT MJSL tidak menjalankan izin lingkungan yang dimiliki sebagainana harusnya. Terlebih lagi melakukan penambahan kegiatan diluar izin lingkungan yang dimiliki.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Terkait hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Gustin Wahyudi mengatakan, kalau pihaknya akan segera memanggil pimpinan prusahaan, selanjutnya pihak perusahaan segera menutup sumber-sumber yang mengakibatkan mengalirnya limbah hasil produksi ke luar area perusahaan tanpa melalui proses pengolahan.

BLHD juga memerintahkan pihak perusahaan menghentikan aktifitas pembuangan limbah cair hasil produksi ke luar lokasi dan menampung sementara air limbah di kolam kolam IPAL yang tersedia. Pihak perusahaan juga melakukan pemetaan lokasi yang terkena dampak limbah hasil produksi pabrik kelapa sawit yang tidak melalui proses pengolahan.

“Perusahaan juga harus segera mengurus izin pembuangan limbah cair. memerintahkan PT MJSL melakukan revisi dokumen lingkungan,menyiapkan saksi kepada PT MJSL,”ujar Gustin.

Sementara itu Direktur PT MJSL Kurnia ketika dikonfirmasi mengatakan, Perusahaan akan memperbaiki secepatnya. Dan perusahaan tetap berpegang jawab serta berpegang teguh dengan peraturan yang ada. “Terkait masalah ini Kita serahkan ke pihak BLHD. Pihak BLHD yang bisa menjelaskan. Intinya kami (pihak perusahaan, red) akan segera memperbaikinya,”kata Kurnia.

Kurnia juga mengakui jika limbah cair PKS belum dialihkan keluar hal ini dikarenakan PKS baru beroperasi. Limbah baru ditampung di kolam limbah yang ada.”Kan baru beroperasi pabrik Kita Ini,jadi limbah di tampung di kolam limbah yang tersedia,”jawabnya singkat. fni

ShareTweetSend
Previous Post

TNI-Polri Semakin Harmonis

Next Post

Peringati HUT TNI Ke-72, Kodim 0419/Tanjab Pusatkan di Tanjabtim

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In