• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pajak Galian C Dipertanyakan

Pajak Galian C Dipertanyakan

8 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Ditariknya kewenangan galian C oleh provinsi berdasarkan UU ‎NO 23 tahun 2014 kini mulai disoal. Pasalnya, dengan dalih PAD, setiap pencairan kontraktor dikenakan biaya pajak galian.

Anehnya, walaupun UU tersebut sudah diberlakukan namun pihak Kabupaten masih memungut biaya pajak galian C ke rekanan.  Hingga timbul anggapan jika kebijakan dinilai bertabrakan dengan aturan UU yang berlaku.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Kerancuan ini tercium setelah banyaknya rekanan yang mempertanyakan penarikan pajak saat pencairan. Meskipun pembayaran galian C ditujukan untuk BPPRD Tanjab Barat tetap ini terlihat rancu sebab kewenangan diambil alih Provinsi.

Salah satu rekanan yang enggan disebut namanya mengaku kurang paham dengan penarikan ini. Menurutnya, jika ini untuk PAD tidak masalah, hanya saja selama ini tidak ada penjelasan pasti dari pemerintah daerah terkait pajak galian C.

“Harusnya ada sosialisasi, dan penjelasan dari pihak terkait,” keluhnya.

Sementara itu, Kabid PAD BPPRD Tanjab Barat Ahmad membenarkan memberikan surat ke BPKAD bahwa pajak galian C oleh kabupaten.

“Memang benar izin ada diprovinsi, tapi pajak tetap diterima oleh kabupaten‎,” ujarnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

Andi Nuzul Optimis Belasan Proyek Jembatan Tuntas 45 Hari

Next Post

143 Peserta Ikuti Tes Panwascam

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In