• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pajak Galian C Dipertanyakan

Pajak Galian C Dipertanyakan

8 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Ditariknya kewenangan galian C oleh provinsi berdasarkan UU ‎NO 23 tahun 2014 kini mulai disoal. Pasalnya, dengan dalih PAD, setiap pencairan kontraktor dikenakan biaya pajak galian.

Anehnya, walaupun UU tersebut sudah diberlakukan namun pihak Kabupaten masih memungut biaya pajak galian C ke rekanan.  Hingga timbul anggapan jika kebijakan dinilai bertabrakan dengan aturan UU yang berlaku.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Kerancuan ini tercium setelah banyaknya rekanan yang mempertanyakan penarikan pajak saat pencairan. Meskipun pembayaran galian C ditujukan untuk BPPRD Tanjab Barat tetap ini terlihat rancu sebab kewenangan diambil alih Provinsi.

Salah satu rekanan yang enggan disebut namanya mengaku kurang paham dengan penarikan ini. Menurutnya, jika ini untuk PAD tidak masalah, hanya saja selama ini tidak ada penjelasan pasti dari pemerintah daerah terkait pajak galian C.

“Harusnya ada sosialisasi, dan penjelasan dari pihak terkait,” keluhnya.

Sementara itu, Kabid PAD BPPRD Tanjab Barat Ahmad membenarkan memberikan surat ke BPKAD bahwa pajak galian C oleh kabupaten.

“Memang benar izin ada diprovinsi, tapi pajak tetap diterima oleh kabupaten‎,” ujarnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

Andi Nuzul Optimis Belasan Proyek Jembatan Tuntas 45 Hari

Next Post

143 Peserta Ikuti Tes Panwascam

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In