• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pajak Galian C Dipertanyakan

Pajak Galian C Dipertanyakan

8 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Ditariknya kewenangan galian C oleh provinsi berdasarkan UU ‎NO 23 tahun 2014 kini mulai disoal. Pasalnya, dengan dalih PAD, setiap pencairan kontraktor dikenakan biaya pajak galian.

Anehnya, walaupun UU tersebut sudah diberlakukan namun pihak Kabupaten masih memungut biaya pajak galian C ke rekanan.  Hingga timbul anggapan jika kebijakan dinilai bertabrakan dengan aturan UU yang berlaku.

Berita Lainnya

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Kerancuan ini tercium setelah banyaknya rekanan yang mempertanyakan penarikan pajak saat pencairan. Meskipun pembayaran galian C ditujukan untuk BPPRD Tanjab Barat tetap ini terlihat rancu sebab kewenangan diambil alih Provinsi.

Salah satu rekanan yang enggan disebut namanya mengaku kurang paham dengan penarikan ini. Menurutnya, jika ini untuk PAD tidak masalah, hanya saja selama ini tidak ada penjelasan pasti dari pemerintah daerah terkait pajak galian C.

“Harusnya ada sosialisasi, dan penjelasan dari pihak terkait,” keluhnya.

Sementara itu, Kabid PAD BPPRD Tanjab Barat Ahmad membenarkan memberikan surat ke BPKAD bahwa pajak galian C oleh kabupaten.

“Memang benar izin ada diprovinsi, tapi pajak tetap diterima oleh kabupaten‎,” ujarnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

Andi Nuzul Optimis Belasan Proyek Jembatan Tuntas 45 Hari

Next Post

143 Peserta Ikuti Tes Panwascam

Related Posts

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

18 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In