• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kuasa Hukum Pertanyakan Mobil Rental Digunakan Terdakwa Kasus Narkoba

Kuasa Hukum Pertanyakan Mobil Rental Digunakan Terdakwa Kasus Narkoba

23 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Keputusan hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal untuk merampas mobil dalam kejahatan penyalahgunaan narkoba 8,5 kg akan dibanding. Kuasa hukum dari Posbantuan Hukum tegaskan bahwa mobil tersebut bukan milik tersangka.

“Kita melihat keputusan hakim untuk merampas mobil untuk Negara masih kita pikirkan untuk kita banding. Sebab, itu mobil rental dan bukan milik pelaku,” terang Edy Putra Syam SH, akhir pekan lalu.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Apa yang dikatakan oleh Edy Putra Syam tersebut disampaikan setelah dirinya mendengarkan keputusan majelis hakim terhadap perkara penyalahgunaan narkoba sebesar 8,5 Kg. Dimana, dari sekian banyak barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara dan untuk dimusnahkan.

Satu-satunya barang bukti yang dikembalikan hanya tas pinggang sebagaimana keputusan majelis hakim.

“Mobil yang akan dirampas itu kita harapkan masih bisa disbanding. Sedangkan untuk banding vonis saya masih menunggu keputusan mereka (terpidana.red). Karena mereka mengatakan akan berkoordinasi lagi nanti,”ucap Edy Putra Syam.

Keputusan hakim merampas mobil avanza BH 1660 HS terdapat pada keputusan No.60/Pid.Sus/2017/PN.KLt dengan dua terpidana yakni Heri Kushartanto dan Erwin Sahrudin. Sebab, mobil tersebut digunakan kedua terpidana Heri dan Erwin untuk menjemput otak pelaku Dranny Putrawira dan rekannya Fika.

Untuk perkaranya utamanya sendiri, Dranny Putrawira di vonis mati dalam keputusan yang berbeda dengan no No.61/Pid.Sus/2017/PN.KLt. Sedangkan Fika divonis 15 tahun penjara 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Erwin dan Heri sama-sama divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subside 6 bulan kurungan. (mg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Purwodadi akan Produksi Ribuan Pupuk Kompos

Next Post

RSUD Sarolangun Dapat Kucuran Dana Puluhan Miliar

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In