• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kuasa Hukum Pertanyakan Mobil Rental Digunakan Terdakwa Kasus Narkoba

Kuasa Hukum Pertanyakan Mobil Rental Digunakan Terdakwa Kasus Narkoba

23 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Keputusan hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal untuk merampas mobil dalam kejahatan penyalahgunaan narkoba 8,5 kg akan dibanding. Kuasa hukum dari Posbantuan Hukum tegaskan bahwa mobil tersebut bukan milik tersangka.

“Kita melihat keputusan hakim untuk merampas mobil untuk Negara masih kita pikirkan untuk kita banding. Sebab, itu mobil rental dan bukan milik pelaku,” terang Edy Putra Syam SH, akhir pekan lalu.

Berita Lainnya

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Apa yang dikatakan oleh Edy Putra Syam tersebut disampaikan setelah dirinya mendengarkan keputusan majelis hakim terhadap perkara penyalahgunaan narkoba sebesar 8,5 Kg. Dimana, dari sekian banyak barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara dan untuk dimusnahkan.

Satu-satunya barang bukti yang dikembalikan hanya tas pinggang sebagaimana keputusan majelis hakim.

“Mobil yang akan dirampas itu kita harapkan masih bisa disbanding. Sedangkan untuk banding vonis saya masih menunggu keputusan mereka (terpidana.red). Karena mereka mengatakan akan berkoordinasi lagi nanti,”ucap Edy Putra Syam.

Keputusan hakim merampas mobil avanza BH 1660 HS terdapat pada keputusan No.60/Pid.Sus/2017/PN.KLt dengan dua terpidana yakni Heri Kushartanto dan Erwin Sahrudin. Sebab, mobil tersebut digunakan kedua terpidana Heri dan Erwin untuk menjemput otak pelaku Dranny Putrawira dan rekannya Fika.

Untuk perkaranya utamanya sendiri, Dranny Putrawira di vonis mati dalam keputusan yang berbeda dengan no No.61/Pid.Sus/2017/PN.KLt. Sedangkan Fika divonis 15 tahun penjara 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Erwin dan Heri sama-sama divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subside 6 bulan kurungan. (mg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Purwodadi akan Produksi Ribuan Pupuk Kompos

Next Post

RSUD Sarolangun Dapat Kucuran Dana Puluhan Miliar

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In