• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kuasa Hukum Pertanyakan Mobil Rental Digunakan Terdakwa Kasus Narkoba

Kuasa Hukum Pertanyakan Mobil Rental Digunakan Terdakwa Kasus Narkoba

23 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Keputusan hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal untuk merampas mobil dalam kejahatan penyalahgunaan narkoba 8,5 kg akan dibanding. Kuasa hukum dari Posbantuan Hukum tegaskan bahwa mobil tersebut bukan milik tersangka.

“Kita melihat keputusan hakim untuk merampas mobil untuk Negara masih kita pikirkan untuk kita banding. Sebab, itu mobil rental dan bukan milik pelaku,” terang Edy Putra Syam SH, akhir pekan lalu.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Apa yang dikatakan oleh Edy Putra Syam tersebut disampaikan setelah dirinya mendengarkan keputusan majelis hakim terhadap perkara penyalahgunaan narkoba sebesar 8,5 Kg. Dimana, dari sekian banyak barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara dan untuk dimusnahkan.

Satu-satunya barang bukti yang dikembalikan hanya tas pinggang sebagaimana keputusan majelis hakim.

“Mobil yang akan dirampas itu kita harapkan masih bisa disbanding. Sedangkan untuk banding vonis saya masih menunggu keputusan mereka (terpidana.red). Karena mereka mengatakan akan berkoordinasi lagi nanti,”ucap Edy Putra Syam.

Keputusan hakim merampas mobil avanza BH 1660 HS terdapat pada keputusan No.60/Pid.Sus/2017/PN.KLt dengan dua terpidana yakni Heri Kushartanto dan Erwin Sahrudin. Sebab, mobil tersebut digunakan kedua terpidana Heri dan Erwin untuk menjemput otak pelaku Dranny Putrawira dan rekannya Fika.

Untuk perkaranya utamanya sendiri, Dranny Putrawira di vonis mati dalam keputusan yang berbeda dengan no No.61/Pid.Sus/2017/PN.KLt. Sedangkan Fika divonis 15 tahun penjara 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Erwin dan Heri sama-sama divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subside 6 bulan kurungan. (mg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Purwodadi akan Produksi Ribuan Pupuk Kompos

Next Post

RSUD Sarolangun Dapat Kucuran Dana Puluhan Miliar

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In