• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kuasa Hukum Pertanyakan Mobil Rental Digunakan Terdakwa Kasus Narkoba

Kuasa Hukum Pertanyakan Mobil Rental Digunakan Terdakwa Kasus Narkoba

23 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Keputusan hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal untuk merampas mobil dalam kejahatan penyalahgunaan narkoba 8,5 kg akan dibanding. Kuasa hukum dari Posbantuan Hukum tegaskan bahwa mobil tersebut bukan milik tersangka.

“Kita melihat keputusan hakim untuk merampas mobil untuk Negara masih kita pikirkan untuk kita banding. Sebab, itu mobil rental dan bukan milik pelaku,” terang Edy Putra Syam SH, akhir pekan lalu.

Berita Lainnya

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Apa yang dikatakan oleh Edy Putra Syam tersebut disampaikan setelah dirinya mendengarkan keputusan majelis hakim terhadap perkara penyalahgunaan narkoba sebesar 8,5 Kg. Dimana, dari sekian banyak barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara dan untuk dimusnahkan.

Satu-satunya barang bukti yang dikembalikan hanya tas pinggang sebagaimana keputusan majelis hakim.

“Mobil yang akan dirampas itu kita harapkan masih bisa disbanding. Sedangkan untuk banding vonis saya masih menunggu keputusan mereka (terpidana.red). Karena mereka mengatakan akan berkoordinasi lagi nanti,”ucap Edy Putra Syam.

Keputusan hakim merampas mobil avanza BH 1660 HS terdapat pada keputusan No.60/Pid.Sus/2017/PN.KLt dengan dua terpidana yakni Heri Kushartanto dan Erwin Sahrudin. Sebab, mobil tersebut digunakan kedua terpidana Heri dan Erwin untuk menjemput otak pelaku Dranny Putrawira dan rekannya Fika.

Untuk perkaranya utamanya sendiri, Dranny Putrawira di vonis mati dalam keputusan yang berbeda dengan no No.61/Pid.Sus/2017/PN.KLt. Sedangkan Fika divonis 15 tahun penjara 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Erwin dan Heri sama-sama divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subside 6 bulan kurungan. (mg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Purwodadi akan Produksi Ribuan Pupuk Kompos

Next Post

RSUD Sarolangun Dapat Kucuran Dana Puluhan Miliar

Related Posts

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In