• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

25 Oktober 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Berkat kerja keras jajaran Polsek Rantau Rasau yang telah di Back Up Opsnal Sat Reskrim Tanjab Timur dan Reskrim Polda Sulawesi Selatan maka tim gabungan berhasil meringkus dan mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur.

Tersangka dengan inisial YD WS (35) merupakan warga desa Rantau Rasau I Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditangkap di bengkel tempat kerja nya di Jalan Lantebung Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (22/10/2017) Minggu sekira pukul 02.00 wita.

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Tersangka ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Rantau Rasau karena telah melakukan pencabulan kepada Mawar anak perempuan yang berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan korban bahwa peristiwa ini terjadi sekitar bulan Februari 2017 yang tanggalnya tidak diingat lagi oleh korban. Yang jelas saat itu sekitar pukul 04.00 wib, ketika korban sedang tidur, tiba tiba datang tersangka YD WS dari depan pintu rumah korban dengan membuka kunci pintu rumah memakai pisau dan langsung masuk kedalam kamar korban, dengan tidak berdayanya korban, tersangka melampiaskan nafsu bejadnya.

Tersangka kemudian mengancam korban akan menceritakan serta menyebar luaskan bila menceritakan kejadian ini kepada orang lain. Tidak lama selang beberapa minggu kemudian, korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, dan orang tuanya langsung melaporkan peristiwa ini kepada Polsek Rantau Rasau.

Menindak lanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Rantau Rasau langsung melakukan pencarian terhadap tersangka, namun yang bersangkutan telah lebih dahulu kabur dari rumahnya, sehingga pihak Kepolisian Sektor Rantau Rasau menetapkan YD WS kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Titik terang tentang keberadaan tersangka mulai terkuak. Pada kamis (20/10/2017) oleh Unit Reskrim Polsek Rantau Rasau, didapat informasi bahwa YD WS sedang berada di Makassar Kerja di bengkel Jalan Lantebung Sulawesi Selatan.

Kapolsek Rantau Rasau Iptu Rahmat Damaiandi beserta Kanit Reskrim Polsek Rantau Rasau yang di Back Up Opsnal Satreskrim Tanjab Timur serta Reskrim Polda Sulawesi Selatan langsung berangkat menuju alamat tersebut.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Marinus Marantika Sitepu melalui Kapolsek Rantau Rasau Iptu Rahmat Damaiandi membenarkan kejadian ini. “Saya bersama anggota tim Reskrim Polsek Rantau Rasau yang di Back Up Opsnal Satreskrim Tanjab Timur serta Reskrim Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan tersangka di tempat kerjanya di Jalan Lantebung Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (22/10/2017) Minggu pukul 02.00 wita. Dan tersangka sudah kita titipkan di Rutan Polres Tanjab Timur.” ujar Rahmat.

“Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam 81 UU No 23 Tahun 2002, tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah),” tegasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Disdik Verifikasi Berkas Pemohon Beasiswa

Next Post

Adu Kecepatan Berujung Maut

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In