• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Ringkus  Pengangkaut BBM Mentah Tanpa Izin

Polres Sarolangun Ringkus Pengangkaut BBM Mentah Tanpa Izin

7 November 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Bebekal dari laoporan masyarakat, Polsek Pauh dan bekerjasama Sat Reskrim Polres Sarolangun telah melaksanakan ungkap kasus, melakukan Penangkapan terhadap dua pelaku yang diamankan yakni, MP. AH Selaku Supir, (27) warga sarolangun, dan M.RN , (21), juga warga sarolangun berprofesi sebagai kernet, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak mentah tanpa dilengkapi izin, Senin (6/11). Pukul 11.00 Wib di jalan Sungai Putih, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Taft warna coklat tua Dengan Nomor Polisi BH 1103 AA. 25 (Dua Puluh lima) jirigen ukuran 35 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis minyak mentah dengan jumlah -/+ 875 Liter, dan 1 (Satu) Lembar Terpal warna kombinasi.

Berita Lainnya

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengaku disuruh oleh sdr. Fi. Saat ini sdr. Fi. telah diamankan dan sedang di periksa Polisi di Mapolres Sarolangun.

Pelaku dikenakan pasal 53 Huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah). luk

 

ShareTweetSend
Previous Post

Koni Luncurkan Logo Porprov XXII

Next Post

Perseteruan Pemprov dan Pemkot Mendingin

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In