• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Ringkus  Pengangkaut BBM Mentah Tanpa Izin

Polres Sarolangun Ringkus Pengangkaut BBM Mentah Tanpa Izin

7 November 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Bebekal dari laoporan masyarakat, Polsek Pauh dan bekerjasama Sat Reskrim Polres Sarolangun telah melaksanakan ungkap kasus, melakukan Penangkapan terhadap dua pelaku yang diamankan yakni, MP. AH Selaku Supir, (27) warga sarolangun, dan M.RN , (21), juga warga sarolangun berprofesi sebagai kernet, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak mentah tanpa dilengkapi izin, Senin (6/11). Pukul 11.00 Wib di jalan Sungai Putih, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Taft warna coklat tua Dengan Nomor Polisi BH 1103 AA. 25 (Dua Puluh lima) jirigen ukuran 35 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis minyak mentah dengan jumlah -/+ 875 Liter, dan 1 (Satu) Lembar Terpal warna kombinasi.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengaku disuruh oleh sdr. Fi. Saat ini sdr. Fi. telah diamankan dan sedang di periksa Polisi di Mapolres Sarolangun.

Pelaku dikenakan pasal 53 Huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah). luk

 

ShareTweetSend
Previous Post

Koni Luncurkan Logo Porprov XXII

Next Post

Perseteruan Pemprov dan Pemkot Mendingin

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In