• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cabuli Anak Bawa Umur, Warga Merlung Segera Diadili

Cabuli Anak Bawa Umur, Warga Merlung Segera Diadili

8 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pelaku pencabulan MD (28) terhadap anak dibawa umur akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. MD adalah warga Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Ia harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya asusila yang dilakukannya.

Kejadian ini terjadi 29 Agustus 2017 lalu. Pelaku tak lain adalah teman dekat orang tua korban, sebut saja Bunga (anak masih dibawa umur). Peristiwa ini terjadi di areal PT. Makin Group Kecamatan Tebing Tinggi.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Awalnya, bapak korban pergi duluan ke kondangan di rumah Budenya. Pakde korban minta tolong kepada pelaku untuk mengantarkan korban ke acara kondangan tersebut. Saat itu korban dari rumah diantar pelaku mejelang maghrib.

Namun belum sampai ke tujuan, dipertengahan jalan, pelaku menghentikan kendaraan yang dibawanya. Pelaku sudah ada niat jahat itu berpura-pura ingin membuang air kecil, sementara korban menunggu di atas motor.

Karena sudah tak tahan menahan nafsu, pelaku lantas memaksa dan menarik korban ke semak belukar untuk  melayani nafsu bejatnya. Korban berusaha merontak dan tidak mau mengikuti kemauan pelaku.

Karena suasana sepi, pelaku sangat leluasa memaksa korban untuk melakukan hubungan intim di semak belukar. Singkat cerita, korban tidak bisa mengelak dari peristiwa kelam hingga mahkota sucinya direnggut oleh pelaku yang telah dirasuki hawa nafsu hingga ke ubun.

Setelah pelaku melampiaskan “kenikmatan” kepada gadis di bawa umur itu, kemudian pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain, dan selanjutnya pelaku mengantar korban ke acara kondangan tempat Pakdenya.

Trauma dan terus terbayang atas kejadian yang dialami, korban melapor kejadian itu kepada orang tuanya. Apalagi korban mengalami kesakitan pada mahkotanya setelah perbuatan tak terpuji pelaku.

Setelah mendengar itu, orang tua korban tak terima dan langsung membuat laporan ke Polisi. Kasus ini sudah dilimpahkan Polres Tanjabbar ke Kejaksaan Negeri Kualatungkal.

Kajari Tanjabbar Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum Agus Sunaryo, SH mengaku telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka perkara kasus pencabulan. “Tersangka kita titipkan di LP Bram Itam,” ungkap Agus, Senin (06/11).

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 jonto pasal 76D UUD 35 tahun 2014 atau perubahan atas UUD 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan,” ujarnya. (mg)

ShareTweetSend
Previous Post

Tari Ngagah Harimau Gagal Tampil

Next Post

Ketua DPRD: Harus Ada Terobosan Atasi Banjor Rob

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In