• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Jambret Diancam Tujuh Tahun Penjara

Pelaku Jambret Diancam Tujuh Tahun Penjara

8 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tersangka jambret yang terjadi di Jalan Bahagia Ujung, Kelurahan. Sriwijaya, Kecamatan. Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terancam tujuh tahun penjara.

Terduga yang diamankan itu, GN alias Nawan (38) ketua RT 14 Parit Lapis, kini terpaksa menekam dibalik jeruji besi di Mapolres Tanjab Barat guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan dia itu. Sedangkan korban/pelapor, Mislya (48) PNS Kepala Sekolah Yayasan TK dalam Kota Kualatungkal.

Berita Lainnya

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,SIK mengatakan benar adanya kejadian penjambretan di Jalan Bahagia Ujung dalam Kota Kualatungkal. Kapolres menyebutkan, pelaku perampokan itu GN alias Nawan (38) ketua RT 14 Parit Lapis kini sudah berhasil diamankan di Polres Tanjab Barat guna menjalankan proses hukum lebih lanjut.

Kejadian ini Rabu (01/11) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, TKP Jalan Bahagia Ujung, Kelurahan Sriwijaya. Awalnya, korban membeli sayur dibonceng pakai sepeda motor bersama anaknya dibelakang Jalan SMAN I dan dibuntuti oleh pelaku.

Tiba disimpang tiga Jalan Bahagia Ujung motor korban diserempet oleh pelaku dan tas miliknya langsung dirampas. Namun tas tersebut tidak terlepas karena korban berusaha menahan hingga talinya putus, lalu terjadi tarik menarik mengakibatkan kedua sepeda motor korban dan pelaku terjatuh.

Warga melihat langsung membantu mengamankan pelaku. Pelaku menarik tas korban sempat kabur dari tangan korban setelah melucutkan baju kemeja yang digunakannya, sedangkan pelaku pengemudi sepeda motor berhasil ditangkap warga.

“Pelaku diduga berjumlah dua orang, yang berhasil ditangkap ini pengemudi sepeda motornya. Sedangkan pelaku yang merampas tas itu berhasil kabur dan masih buron,” ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, sepeda motor yamaha mio 125 tanpa nopol milik pelaku, 2 buah helm, jaket milik pelaku, baju kemeja lengan panjang milik pelaku kabur, tas berisi dompet dan uang untuk angsuran kredit motor milik korban.

“Pelaku tetjerat Pasal 363 KUHPidana anacaman maksimal 7 tahun,” tandasnya. jt

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPRD: Harus Ada Terobosan Atasi Banjor Rob

Next Post

Dana Desa Difokuskan ke Infrastruktur

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In