• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dewan Saran Evaluasi DBH Kehutanan

Dewan Saran Evaluasi DBH Kehutanan

12 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menyarankan pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali penerimaan dana bagi hasil (DBH) sektor kehutanan sebesar Rp 5 miliar/tahun dari PT Wira Karya Sakti.

Pasalnya, DBH yang cuma 5 miliar ini tidak sebanding dengan penguasaan lahan yang mencapai 176 ribu hektare atau sekitar 42 persen dari luas wilayah Tanjab Barat.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

“Harus segera di evaluasi kembali. 176 ribu hektare itu tidak sebanding dengan penghasilan yang cuma lima miliar. Lahan seluas itu, kalau digarap masyarakat pasti sejahtera,” terang Syamsul Alam salah seorang anggota dewan saat di bincangi wartawan.

Menanggapi usulan evaluasi ini, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Amir Sakib‎ mengatakan jika dirinya telah memerintahkan Kadispenda untuk konsultasi ke pusat. Tujuannya yakni meminta masukkan dari pemerintah pusat, khususnya ke dirjen keuangan. Kenapa kita punya lahan seluas itu, tapi pemasukkan cuma sekian?

“Nanti saya suruh lagi kesana (pusat,red). Kalau ada kesempatan, nanti saya juga mau kesana. Konsultasi lagi,” sebut Amir.

Amir secara halus menolak mengatakan jika DBH 5 miliar tersebut kecil. Menurut dia, ini bukan soal besar-kecilnya pemasukan uang dari penggunaan lahan . “Menurut pendapat saya, ya mesti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pokoknya kita tinjau kembali,” timpal dia.

Terpisah, Yon Heri Kadispenda Tanjabbar menyebutkan jika pendapatan daerah dari usaha milik PT WKS bersifat non PAD. Karena jenis usaha yang digeluti WKS tidak ada yang bisa dijadikan objek penerimaan PAD.

“WKS itu kan usaha mengelola hutan. Sedangkan pajak hutan ini langsung pusat. ‎Yang lain-lain tidak ada. Kita hanya kebagian DBH saja,” beber Yon.

Dikatakan Yon, bagi hasil ini secara keseluruhannya bukan hanya WKS. Kehutanan dan keseluruhannya itu, lebih kurang sekitar 5 miliar pertahun. Dan itu lah aturan yang berlaku saat ini.

“Sesuai atau tidak, yang tahu Dinas Kehutanan Provinsi. ‎Kita tidak bisa menentukan itu layak atau tidak,” jelas mantan kadis ESDM ini. it

ShareTweetSend
Previous Post

Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Next Post

Harga CPO Naik Rp.77 Per Kg

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In