• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Pelaku Hipnotis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Pelaku Hipnotis Dilimpahkan ke Kejaksaan

12 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengaku telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka perkara kasus penipuan dengan cara hipnotis dari penyidik Reskrim Mapolres Tanjab Barat.

Tersangka yang masuk tahap dua itu, Kaharuddin alias Acok Bin Ibrahimah (46) warga Desa Sungai Gebar, Parit 10, Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat yang mendapat pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Polres Tanjab Barat. Kaharuddin alias Acok ini juga merupakan resedivis dari kasus yang sama. Bahkan tersangka baru keluar dari penjara minggu kemarin.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Jaksanya Teguh Sukemi, SH mengatakan, benar pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua (P21) tersangka perkara kasus penipuan dari Polres Tanjab Barat. Tersangka itu Kaharuddin alias Acok.

“Jadi proses tahap dua ini merupakan pelimpahan tersangka bersama barang bukti,” ungkap Teguh belum lama ini.

Teguh menjelaskan, tersangka Kaharuddin ini memang merupakan residivis kasus yang sama tahun kemarin dan dia juga baru keluar dari penjara. “Jadi sekarang tersangka itu kita titipkan ke LP dan sekarang menjadi tahanan Jaksa, dan secepat akan kita sidangkan di PN Kualatungkal,” tandasnya.

Diingatkan sebelumnya, Polisi Polres Tanjab Barat berhasil membekuk resedivis kasus penipuan atau hipnotis ini didaerah Pulau Kijang Kec.Reteh Kab.Inhil,Riau, Minggu (03/09) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku itu, Kaharuddin alias Acok Bin Ibrahimah (46) warga Desa Sungai Gebar Parit 10 Kec. Betara Kab. Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasatreskrim AKP Pandit Wasianto, SH, SIK mengatakan, Pelaku Kaharuddin alias Acok Bin Ibrahimah (46) warga Desa Sungai Gebar Parit 10 Kec. Betara Kab. Tanjab Barat ini maka diamankan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-83/VIII/2017/Res Tanjab Barat /SPKT tanggal 28 Agustus 2017 yang terjadi di Jalan Syarif Hidayatullah Rt 14 Kel.Tungkal II Kec.Tungkal Ilir Kab.Tanjab Barat.

Kasat menjelaskan, setelah menerima laporan personil Sat Reskrim Tanjab Barat melakukan penyelidikan mengarah ke pelaku dan di dapat informasi dari masyarakat jika pelaku berada di wilayah hukum Polres Inhil, Riau. Setelah dilakukan penangkapan di rumah orang tua nya Inhil Riau pelaku dilakukan pemeriksaan dan pelaku membenarkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan olehnya.

“Pelaku ditangkap di jalan Kesatuan Parit III Pulau Kijang Kec.Reteh Kab.Inhil,Riau. Minggu tanggal 03 September 2017 sekira pukul 09.30 WIB,” ungkap Kasatreskrim, kemarin (03/09).

Lanjut Kasat, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) buah dompet emas berwarna orange, 1 (satu) lembar kertas surat emas palsu dari toko, 1 (satu) rantai kalung emas imitasi. “Pelaku merupakan resedivis vonis 5 kali tersangkut perkara pidana (pelaku 365 KUH Pidana dan penipuan dengan cara hipnotis 378 KUH Pidana ),” bebernya.

Sementara itu, ditambah dia saat ini pelaku bersama barang bukti nya sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. “Pelaku melanggar pasal 378.KUHPidana,” tandasnya.

Sembari mengatakan pelaku ini baru dua minggu bebas dari LP dan kembali beraksi. “Kerugian 10 mayam emas berbentuk gelang jika di tafsir sekira Rp 18.000.000-. (delapan belas juta rupiah),” pungkasnya. jt

ShareTweetSend
Previous Post

Sekdaprov : Jambi Dilalui Dua Ruas Jalan Tol

Next Post

Kepsek SMP N 1 Kualatungkal Enggan Diganti?

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In