• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Dewan Bakal Tolak Rencana Pemkab Batanghari Revisi Perda RTRW

13 November 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Kabupaten Batanghari akan menolak atas usulan Pemerintah daerah terkait revisi Perda No.16 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batanghari.

Usulan pemerintah tersebut secara resmi telah disampaikan Pemkab Batanghari, kepada DPRD pekan lalu.Akan tetapi poin poin yang menjadi usulan masih dalam pembahasan BKPRD Batanghari.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

“Dewan pasti bakal tidak menyetujui usulan revisi perda tata ruang.Apa lagi nantinya revisi itu nantinya bermuara kepada pelegalan alih fungsi kawasan minapolitan.Sudah tentu merugikan masyarakat Batanghari sendiri,”Ujar Dailami (13/11).

Dikatakan Politisi PDIP ini, Perda No.16 Tahun 2013 berkaitan dengan SK Bupati Batanghari No 286 tahun 2008 tentang penetapan kawasan minapolitan,”Sebutnya.

Diketahui, usulan pemerintah terhadap Revisi Perda RTRW ini menimbulkan sejumlah pertanyaan banyak pihak, sebab Perda RTRW ini berkaitan erat dengan SK. Bupati Batanghari No.286Tahun 2008 Tentang Penetapan lokasi pengembangan kawasan minapolitan. SK menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:32/Men/2010 Tentang penetapan kawasan minapolitan dan Perda tata ruang yang merupakan kawasan strategis Kabupaten,yang ditujukan untuk pengembangan dari produksi sampai dengan pemasaran.Dan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017  tentang tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah sebagai mana pasal 22 ayat 1 dan 2 .

“Perencanaan Perda RTRW ini menghabiskan anggaran cukup besar dan revisi ini juga membutuhkan anggaran biaya.Ada apa Perda ini direvisi,jika penyelarasan regulasi undang undang sah sah saja.Tetapi jika merugikan masyarakat,saya sendiri Dewan pertama yang tidak setuju revisi ini, Tegas Dewan tiga Periode ini. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Angka Kematian Ibu dan Bayi Turun

Next Post

Restu PDIP Menunggu Waktu, Haris-Khafid Kian Mantap

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In