• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Dewan Bakal Tolak Rencana Pemkab Batanghari Revisi Perda RTRW

13 November 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Kabupaten Batanghari akan menolak atas usulan Pemerintah daerah terkait revisi Perda No.16 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batanghari.

Usulan pemerintah tersebut secara resmi telah disampaikan Pemkab Batanghari, kepada DPRD pekan lalu.Akan tetapi poin poin yang menjadi usulan masih dalam pembahasan BKPRD Batanghari.

Berita Lainnya

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

“Dewan pasti bakal tidak menyetujui usulan revisi perda tata ruang.Apa lagi nantinya revisi itu nantinya bermuara kepada pelegalan alih fungsi kawasan minapolitan.Sudah tentu merugikan masyarakat Batanghari sendiri,”Ujar Dailami (13/11).

Dikatakan Politisi PDIP ini, Perda No.16 Tahun 2013 berkaitan dengan SK Bupati Batanghari No 286 tahun 2008 tentang penetapan kawasan minapolitan,”Sebutnya.

Diketahui, usulan pemerintah terhadap Revisi Perda RTRW ini menimbulkan sejumlah pertanyaan banyak pihak, sebab Perda RTRW ini berkaitan erat dengan SK. Bupati Batanghari No.286Tahun 2008 Tentang Penetapan lokasi pengembangan kawasan minapolitan. SK menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:32/Men/2010 Tentang penetapan kawasan minapolitan dan Perda tata ruang yang merupakan kawasan strategis Kabupaten,yang ditujukan untuk pengembangan dari produksi sampai dengan pemasaran.Dan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017  tentang tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah sebagai mana pasal 22 ayat 1 dan 2 .

“Perencanaan Perda RTRW ini menghabiskan anggaran cukup besar dan revisi ini juga membutuhkan anggaran biaya.Ada apa Perda ini direvisi,jika penyelarasan regulasi undang undang sah sah saja.Tetapi jika merugikan masyarakat,saya sendiri Dewan pertama yang tidak setuju revisi ini, Tegas Dewan tiga Periode ini. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Angka Kematian Ibu dan Bayi Turun

Next Post

Restu PDIP Menunggu Waktu, Haris-Khafid Kian Mantap

Related Posts

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

5 Februari 2026
Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

5 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In