• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Menteri Tetapkan Biaya Sertipikat Sistematis

Tiga Menteri Tetapkan Biaya Sertipikat Sistematis

15 November 2017
in MILENIAL

BPN Kerinci, Targetkan Program Sistematis 2017, Selesai 75 Persen

Kerinci, AP – Sebalumnya Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, telah mengelauarkan peraturannya nomor 35/2016, tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Berita Lainnya

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelaksanaan percepatan ini, melalui Program Nasional Agraria (Prona), Program Daerah Agraria (Proda), Program Lintas sektor, kegiatan dari dana desa, kegiatan massal swadaya masyarakat, atau kegiatan massal lainnya.

Selain Permen diatas, tiga kementrian RI juga telah mengeluarkan keputusan bersama, dengan nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-316A/2817 dan nomor 34 tahun 2017, tentang besaran biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis, sesuai dengan kategorinya.

Tiga Putusan Menteri yang dimaksud diatas yakni, Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Hal ini diungkapkan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kerinci, Ruslan Anwar, kepada harian ini, kemarin. Menurut dia, mengacu dengan Peraruran Bersama, kabupaten Kerinci, masuk kedalam kategori IV, dengan besaran biaya untuk persiapan sistematis, yang dibebankan kepada pemohon sertifikat sebanyak Rp. 200.000 per pemohon.

“ya, Provinsi Jambi, masuk kategori IV, sama dengan Riau, Sumatera selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan selatan,” ungkap Ruslan.

Ruslan, 2017 Kerinci mendapat jatah Sertipikat sistematis sebanyak 8.350 sertipikat. Namun, saat ini, sebut dia, telah terlaksana sebanyak 6.262 sertipikat, dan masih tersisa 2.088 sertipikat.

“saat ini yang selesai sekitar  74,31 persen, sudah kita laporkan ke Kanwil, kalau pengukurannya sudah selesai seratus persen, dan kita menargetkan tahun ini, selesai 75 persen,” tegasnya.

Lanjut dia, dengan penyelesaian sekitar 74,31 persen, kabupaten Kerinci berada pada urutan ke-9 Nasional. “target kita, tahun ini urutan kedua dari 33 Provinsi di Indonesia,” harapannya.

Saat ditanya, dalam kepengurusan Sertipikat, kriteria dan nilai tanah yang terkena pajak? “kalau yang dikenakan pajak nilainya lebih dari Rp. 60 juta, kalau kurang Rp. 60 juta tidak dikenakan pajak”, tandas Ruslan. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Sukseskan Ritual Mandi safar, Nelayan Sadu Lima Hari Tidak Melaut

Next Post

Danrem 042 Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute

Related Posts

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

15 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In