• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Oknum Anggota DPRD Duduk di Kursi Pesakitan

Oknum Anggota DPRD Duduk di Kursi Pesakitan

21 November 2017
in HEADLINE

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Kualatungkal, AP – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Riano Jaya Wardhana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. Anggota dewan dari Partai Nasdem tersebut terbelit kasus SARA yang diunggahnya di laman media sosial facebook beberapa waktu lalu.
Riano duduk di kursi psaktian sebagai terdakawa. Ia menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Mery Anggraini, SH. Mengenakan rompi tahanan warna orange, Riano terlihat tenang menjalan proses sidang dakwaan yang diketuai majelis hakim Achmad Paten Sili, SH, Selasa (21/11).
Dalam persidangan digelar pukul 14.28 WIB, Riano terlihat tidak didampingi kuasa hukum. Sebelum dakwaan jaksa dibacakan, majelis hakim sempat menyampaikan pertanyaan kepada terdkawa apakah didampingi kuasa hukum atau tidak.
“Saudara terdakwa, apakah anda ingin didampingi pengacara. Bisa ditentukan sendiri, bisa juga kami tunjukan penasehat hukum saudara,” tanya ketua majelis hakim.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Riano memilih menjalani proses persidangan sendiri tanpa didampingi pengacara. “Yang mulia saya memilih tidak didampingi pengacara,” kata Riano.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mery Anggraini, SH menguraikan, postingan facebook Riano pada hari Kamis 11 Mei 2017 telah membuat postingan berbau SARA berdampak Ormas Islam di Tanjab Barat merasa marah dan tersinggung.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim minta JPU melengkapi barang bukti dan menunda sidang hingga Senin 27 November 2017. Majelis hakim juga minta jaksa menghadirkan sebanyak sepuluh saksi. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Terkait Temuan BPKP, BPKAD dan Inspektorat saling lempar

Next Post

Peringatan HKN ke 53, Pemkab Sarolangun Canangkan Germas

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In