• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Oknum Anggota DPRD Duduk di Kursi Pesakitan

Oknum Anggota DPRD Duduk di Kursi Pesakitan

21 November 2017
in HEADLINE

Berita Lainnya

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Kualatungkal, AP – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Riano Jaya Wardhana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. Anggota dewan dari Partai Nasdem tersebut terbelit kasus SARA yang diunggahnya di laman media sosial facebook beberapa waktu lalu.
Riano duduk di kursi psaktian sebagai terdakawa. Ia menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Mery Anggraini, SH. Mengenakan rompi tahanan warna orange, Riano terlihat tenang menjalan proses sidang dakwaan yang diketuai majelis hakim Achmad Paten Sili, SH, Selasa (21/11).
Dalam persidangan digelar pukul 14.28 WIB, Riano terlihat tidak didampingi kuasa hukum. Sebelum dakwaan jaksa dibacakan, majelis hakim sempat menyampaikan pertanyaan kepada terdkawa apakah didampingi kuasa hukum atau tidak.
“Saudara terdakwa, apakah anda ingin didampingi pengacara. Bisa ditentukan sendiri, bisa juga kami tunjukan penasehat hukum saudara,” tanya ketua majelis hakim.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Riano memilih menjalani proses persidangan sendiri tanpa didampingi pengacara. “Yang mulia saya memilih tidak didampingi pengacara,” kata Riano.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mery Anggraini, SH menguraikan, postingan facebook Riano pada hari Kamis 11 Mei 2017 telah membuat postingan berbau SARA berdampak Ormas Islam di Tanjab Barat merasa marah dan tersinggung.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim minta JPU melengkapi barang bukti dan menunda sidang hingga Senin 27 November 2017. Majelis hakim juga minta jaksa menghadirkan sebanyak sepuluh saksi. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Terkait Temuan BPKP, BPKAD dan Inspektorat saling lempar

Next Post

Peringatan HKN ke 53, Pemkab Sarolangun Canangkan Germas

Related Posts

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In