Kualatungkal, AP – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Riano Jaya Wardhana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. Anggota dewan dari Partai Nasdem tersebut terbelit kasus SARA yang diunggahnya di laman media sosial facebook beberapa waktu lalu.
Riano duduk di kursi psaktian sebagai terdakawa. Ia menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Mery Anggraini, SH. Mengenakan rompi tahanan warna orange, Riano terlihat tenang menjalan proses sidang dakwaan yang diketuai majelis hakim Achmad Paten Sili, SH, Selasa (21/11).
Dalam persidangan digelar pukul 14.28 WIB, Riano terlihat tidak didampingi kuasa hukum. Sebelum dakwaan jaksa dibacakan, majelis hakim sempat menyampaikan pertanyaan kepada terdkawa apakah didampingi kuasa hukum atau tidak.
“Saudara terdakwa, apakah anda ingin didampingi pengacara. Bisa ditentukan sendiri, bisa juga kami tunjukan penasehat hukum saudara,” tanya ketua majelis hakim.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Riano memilih menjalani proses persidangan sendiri tanpa didampingi pengacara. “Yang mulia saya memilih tidak didampingi pengacara,” kata Riano.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mery Anggraini, SH menguraikan, postingan facebook Riano pada hari Kamis 11 Mei 2017 telah membuat postingan berbau SARA berdampak Ormas Islam di Tanjab Barat merasa marah dan tersinggung.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim minta JPU melengkapi barang bukti dan menunda sidang hingga Senin 27 November 2017. Majelis hakim juga minta jaksa menghadirkan sebanyak sepuluh saksi. mg