• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Verifikasi Nama Ganti Rugi Pembebasan Lahan Banyak Keliru

Verifikasi Nama Ganti Rugi Pembebasan Lahan Banyak Keliru

12 Desember 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Warga penerima ganti rugi pembebasan lahan jalan Patunas-Pelabuhan Roro sepanjang 4,2 KM menuding Dinas PU tidak beres memverifikasi pemilik hal atas tanah. Dalam berita acara pelepasan hak ditemukan nama tidak sesuai dalam sertifikat.

Tidak hanya itu, pengukuran nilai tanah atas hak ganti rugi, Dinas PU tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Tanjabbar. Sementara, total dana yang disiapkan Pemkab Tanjab Barat untuk pelepasan ganti rugi bernilai Rp 14 Milyar.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Menurut keterangan salah satu warga yang mendapatkan ganti rugi, Selasa (12/12), berita acara pelapasan hak atas nama Karnila, merasa dirugikan oleh Dinas PU Tanjab Barat, karena dirinya tidak pernah mengkuasan sertifikat atas nama Salehati kepada pihak siapapun, atau yang bernama Karnila tersebut.

“Ini Dinas PU sudah kelewatan, waktu kita sudah habis dikumpulkan di Kantor Bupati ini, nyatanya kinerja mereka tidak beres. Mengapa, nama yang jelas jelas tertera dalam sertifikat tersebut atas berita acara dengan pelepasan Hak dengan nama lain, dan dalam berita acara tersebut sudah ada nomor rekeningnya, dan kejadian ini tidak terjadi kepada saya saja, hampir separuh kejadian seperti ini,” tururnya.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa persoalan ganti rugi ini juga sudah bermasalah sejak awal, nilai zona tanah yang terkena pembebasan nilai ganti ruginya tidak sesuai.

Kepala BPN Tanjab Barat Nurman Antoni mengakui, bahwa dirinya dari pihak BPN juga tidak mau menandatangani keabsahan surat berita acara atas pelepasan hak karena apabila nama dalam sertifikat tersebut harus sesuai dengan orang yang bersangkutan, dan atau jika nama yang tertera dalam sertifikat orangnya sudah meninggal, ada surat kuasa yang bersangkutan.

“Kita dari BPN, nama yang bersangkutan harus sesuai dengan sertifikat, dan bukti tertulis hari ini tidak sesuai dengan sertifikat, dan banyak

yang terjadi. Makanya saya tidak mau tanda tangan, yang hanya saya tanda tangani nama yang bersangkutan, dan kalau memang orangnya sakit Pemkab harus menjemput bola kesana,”singkat Nurman Antoni.

Sementara, Wakil Bupati Tanjabbar, Amir Sakib yang hadir dalam pelepasan berita acara pelepasan hak tersebut, mengakui ada kekeliruan dari Dinas PU.

“Kita akui hal tersebut memang keliru, dan saya minta Dinas PU untuk mendata ulang jangan sampai ada kesalahan dikemudian hari. Besok kita akan berencana kumpul kembali atas persoalan ini di Kantor Camat Tungkal Ilir, karena jika pembebasan lahan ini clear and clean, maka pelebaran jalan Petunas tersebut akan segera dibangun,” ucap Amir Sakib.

 

Untuk diketahui, sebelumnya polemik ganti rugi pembebasan tanah untuk pelebaran jalan Petunas tidak sesuai keinginan warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan. Hasil penialaiyan pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh Konsultan penilai, MB PRU Jambi, sejak awal belum ‎disetujui sebagian warga.

Salah satu warga Ramli (36) warga Parit 3 kualatungkal, yang masuk dalam zona C mengaku tidak puas dengan hasil Penilayan tim Konsultan. Ia berharap, untuk ganti rugi pihak pemkab maupun pihak terkait tidak

membedakan lokasi, sebab kata dia, baik zona A hingga zona B merupakan wilayah pengembangan.

“Ini bukan upaya menghalangi pembangunan, yang wajar saja lah. Kalau perbedaan hingga 50 persen kan diluar kewajaran pak. Kalau bisa tolong di kaji ulang lah,”kata dia.

Salah satu warga dikawasan jalan manunggal yang termaauk zona B merasa keberatan dengan ganti rugi yang ditawarkan oleh Pemerintah. Keberatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan keinginan warga.

Bahkan mereka juga mempertanyakan besaran ganti rugi yang ditetapkan jauh berbeda di banding dengan zona satu dan zona dua. Sementara dari data yang dihimpun, 245 KK yang akan kena dampak pelebaran di 4 kelurahan dalam Kecamatan Tungkal Ilir, yakni Kelurahan Tungkal IV Kota, Patunas, Tungkal III dan Tungkal II, panjang 4,2 KM dengan lebar 11 meter.

Rencana pelebaran nantinya akan diambil 6 meter, 4 metar sisi kiri dan 2 meter sisi kanan diambil dari sisi luar drenase. Dari hasil penilaian Tim Konsultan penilai perbedaan harga sesuai zona A, dari jalan patunas Samapai parit dua, nilai permetar bujur sangkar sebesar Rp 1,7 juta.  jona B parit dua Samapai parit 3 Rp 1,3 juta , zona C dari Parit 3 sampai jalan manunggal dua Rp 8 ratus ribu, zona D Parit 3 Sampai parit 4 sebesar Rp 6 ratus Ribu. (mg)

ShareTweetSend
Previous Post

Murid SMA Ikuti Kompetisi Pidato Anti Korupsi

Next Post

Pemkab Batanghari Putuskan Kontrak CV Minang Podia Utama

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In