• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Tanjabtim Verifikasi Faktual Parpol

KPU Tanjabtim Verifikasi Faktual Parpol

18 Desember 2017
in HEADLINE

MUARASABAK – Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 dan dipertegas oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, yakni tahapan penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik (Parpol) dilaksanakan 3-16 Oktober 2017.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Mustakim mengatakan, penelitaian administrasi keangotaan Parpol di di KPU kabupaten/kota 17 Oktober – 15 November 2017. Penyampian hasil penelitian administrasi, perbaikan administrasi oleh Parpol 18 November – 1 Desember 2017. Penelitian hasil administrasi hasil perbaikan 2-11 Desember 2017 dan verifikasi faktual 15 Desember 2017 – 4 Januari 2018.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

“Harapan saya agar Parpol calon peserta Pemilu 2019 menyiapkan data-data yang lengkap agar verifikasi faktual yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” sebut Mustakim.

Dijelaskan Mustaqim, verifikasi Faktual Parpol merupakan tahapan yang menjadi pandangan dari masyarakat,dikarenakan Parpol tidak bisa lolos dan tidak bisa mencalonkan calegnya. Ada beberapa tahapan untuk partai politik dalam mengikuti pemilu tahun 2019. Diantara tahapan tersebut adalah Parpol mendaftar, kemudian tahapan penelitian administrasi nya, kemudian tahapan verifikasi Faktual. “Ada tahapan Parpol yang harus diikuti dalam mengikuti peserta pemilu tahun 2019, ada pendaftaran, administrasi dan Faktual,” ungkapnya.

Untuk tahapan Faktual Parpol harus memiliki kantor dan kepengurusan yang jelas dan ada Keterwakilan perempuan 30 persen.(fni)

 

ShareTweetSend
Previous Post

H Al Haris Resmikan Gapura Dusun Lubuk Damai

Next Post

Perluasan Lokasi Lahan Sawah Sudah Diajukan

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In