• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bappeda Gelar forum CSR 2017

Bappeda Gelar forum CSR 2017

19 Desember 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab social dan lingkungan perseroan terbatas. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabbar tentang pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Dalam forum CSR yang digelar di Gedung Pola Kantor Bupati Selasa (19/12) kemarin, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, mewajibkan perusahaan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Kepala Bappeda Kabupaten Tanjabbar, Ir. Firdaus Khatab, MM menegaskan, sebagai upaya untuk menggali pelaksanaan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan (TJLSP) atau CSR saat ini telah dibentuk Forum TJLSP sesuai dengan Keputusan Bupati Tanjabbar.

Sementara Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan TJLSP atau CSR, akan dikenakan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan kegiatan usaha.

“Diperlukan keterlibatan setidaknya tiga pilar pembangunan yakni pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat. Salah satu partisipasi dunia usaha dalam upaya pembangunan adalah melalui program TJLS atau CSR,” paparnya.

DItambahkannya, berdasarkan perda tersebut, tujuan pengaturan TJLSP adalah untuk memberikan arah, kebijakan dan kepastian hukum atas pelaksanaan TJLSP dalam menciptakan hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan.

Bentuk Program TJLSP pada tahun 2017 diantaranya Bidang Pendidikan untuk 80 paket TJLSP, untuk pembangunan RKB, SMP, RKB Madrasah, Taman Kanak-kanak, bantuan mobil perusahaan dan meibelair.

Pada bidang kesehatan, pembangunan poskedes, bangunan IGD di Tungkal Ilir dan Pijoan Baru. Bidang Pengembangan Ekonomi masyarakat terdiri dari bantuan bibit, aplikasi limbah, pelatihan dan studi banding, bidang infrastruktur antara lain bantuan pembangunan rumah dinas Camat di Kecamatan Muara Papalik, Rehab kantor Lurah Parit Delli, Pembuatan Jembatan dan sarana air bersih.

Pada kegiatan Forum TJLSP ini juga dilaksanakan penandatangan 12 buah prasasti dari 12 perusahaan yang program TJLSP-nya berupa bangunan fisik. Hal ini juga disampaikan penghargaan  dengan piagam 26 perusahaan yang telah melaksanakan program TJLSP nya tahun 2017. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemasangan Tiang Lampu Jalan Tuai Kritikan

Next Post

Asyik Mesum di Gubuk, Pasangan Belia di Tanjabbar Ditangkap Pol PP

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In