• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bappeda Gelar forum CSR 2017

Bappeda Gelar forum CSR 2017

19 Desember 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab social dan lingkungan perseroan terbatas. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabbar tentang pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Dalam forum CSR yang digelar di Gedung Pola Kantor Bupati Selasa (19/12) kemarin, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, mewajibkan perusahaan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Kepala Bappeda Kabupaten Tanjabbar, Ir. Firdaus Khatab, MM menegaskan, sebagai upaya untuk menggali pelaksanaan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan (TJLSP) atau CSR saat ini telah dibentuk Forum TJLSP sesuai dengan Keputusan Bupati Tanjabbar.

Sementara Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan TJLSP atau CSR, akan dikenakan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan kegiatan usaha.

“Diperlukan keterlibatan setidaknya tiga pilar pembangunan yakni pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat. Salah satu partisipasi dunia usaha dalam upaya pembangunan adalah melalui program TJLS atau CSR,” paparnya.

DItambahkannya, berdasarkan perda tersebut, tujuan pengaturan TJLSP adalah untuk memberikan arah, kebijakan dan kepastian hukum atas pelaksanaan TJLSP dalam menciptakan hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan.

Bentuk Program TJLSP pada tahun 2017 diantaranya Bidang Pendidikan untuk 80 paket TJLSP, untuk pembangunan RKB, SMP, RKB Madrasah, Taman Kanak-kanak, bantuan mobil perusahaan dan meibelair.

Pada bidang kesehatan, pembangunan poskedes, bangunan IGD di Tungkal Ilir dan Pijoan Baru. Bidang Pengembangan Ekonomi masyarakat terdiri dari bantuan bibit, aplikasi limbah, pelatihan dan studi banding, bidang infrastruktur antara lain bantuan pembangunan rumah dinas Camat di Kecamatan Muara Papalik, Rehab kantor Lurah Parit Delli, Pembuatan Jembatan dan sarana air bersih.

Pada kegiatan Forum TJLSP ini juga dilaksanakan penandatangan 12 buah prasasti dari 12 perusahaan yang program TJLSP-nya berupa bangunan fisik. Hal ini juga disampaikan penghargaan  dengan piagam 26 perusahaan yang telah melaksanakan program TJLSP nya tahun 2017. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemasangan Tiang Lampu Jalan Tuai Kritikan

Next Post

Asyik Mesum di Gubuk, Pasangan Belia di Tanjabbar Ditangkap Pol PP

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In