• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota DPRD Nasdem Divonis Satu Tahun Penjara

Anggota DPRD Nasdem Divonis Satu Tahun Penjara

8 Januari 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Terdakwa Riano Jayawardhana, oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),  akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Senin (08/01).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Achmad Peten Sili, SH. MH, bersama dua hakim anggota juga menjatuhkan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa.

Berita Lainnya

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu kelompok masyarakat Suku Ras Antar Golongan (SARA), seperti dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi Transaksi Elektonik (ITE).

Ketua PN Kelas II Kualatungkal Achmad Peten Sili SH. MH, melalui hakim Anggota yang juga Wakil Ketua PN Kualatungkal Andi Hendrawan SH. MH, mengakui putusan yang diberikan hakim ketua 1 tahun kurungan denda 5 juta subsider 1 bulan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa menyatakan terima dengan putusan yang diberikan. Dan saya pikir ini hukuman setimpal karena hakim juga menjatuhkan hukum dengan alasan yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya terdakwa kooperatif terdakwa mengakui kesalahan dan khilaf dan tidak melakukan itu lagi,” ungkap Andi Hendrawan usai sidang.

Menurut Andi, putusan terhadap terdakwa hampir sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.

“Pertimbangannya terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang masuk dalam unsur pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi Transaksi Elektonik (ITE),” bebernya.

Putusan ini juga menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terutama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Awal mula MUI melakukan Musyawarah tetapi tidak ada titik temu. Jadi berdasarkan keterangan MUI semua diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.  Secara pribadi ketua MUI menyayangkan tulisan terdakwa,” pungkasnya.

Untuk Kejadiannya, terdakwa Riano Jayawardhana pada Kamis Tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 17.00 WIB, berawal dari postingan saksi Jamal Darmawan yang terkoneksikan dengan Facebook dengan gambar Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

Jamal memposting dibawa gambar Ahok dengan kalimat sebagai warga Negara Indonesia, saya tidak bermaksud untuk mendukung pihak manapun tetapi untuk Indonesia yang lebih baik saya hanya ingin menyadarkan pentingnya toleransi antara sesama warga negara Indonesia.

Dalam postingan tersebut, Riano memberi komentar bernada SARA hingga bergejolak dan akhirnya diselesaikan di meja hijau. Riano kini mendekam di penjara. Saat ini, dia masih tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Nasdem. (bjg)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kominfo Serahkan SK Perpanjangan Masa Bakti Komisioner

Next Post

Tiga Partai Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Related Posts

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In