• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota DPRD Nasdem Divonis Satu Tahun Penjara

Anggota DPRD Nasdem Divonis Satu Tahun Penjara

8 Januari 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Terdakwa Riano Jayawardhana, oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),  akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Senin (08/01).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Achmad Peten Sili, SH. MH, bersama dua hakim anggota juga menjatuhkan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu kelompok masyarakat Suku Ras Antar Golongan (SARA), seperti dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi Transaksi Elektonik (ITE).

Ketua PN Kelas II Kualatungkal Achmad Peten Sili SH. MH, melalui hakim Anggota yang juga Wakil Ketua PN Kualatungkal Andi Hendrawan SH. MH, mengakui putusan yang diberikan hakim ketua 1 tahun kurungan denda 5 juta subsider 1 bulan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa menyatakan terima dengan putusan yang diberikan. Dan saya pikir ini hukuman setimpal karena hakim juga menjatuhkan hukum dengan alasan yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya terdakwa kooperatif terdakwa mengakui kesalahan dan khilaf dan tidak melakukan itu lagi,” ungkap Andi Hendrawan usai sidang.

Menurut Andi, putusan terhadap terdakwa hampir sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.

“Pertimbangannya terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang masuk dalam unsur pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi Transaksi Elektonik (ITE),” bebernya.

Putusan ini juga menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terutama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Awal mula MUI melakukan Musyawarah tetapi tidak ada titik temu. Jadi berdasarkan keterangan MUI semua diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.  Secara pribadi ketua MUI menyayangkan tulisan terdakwa,” pungkasnya.

Untuk Kejadiannya, terdakwa Riano Jayawardhana pada Kamis Tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 17.00 WIB, berawal dari postingan saksi Jamal Darmawan yang terkoneksikan dengan Facebook dengan gambar Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

Jamal memposting dibawa gambar Ahok dengan kalimat sebagai warga Negara Indonesia, saya tidak bermaksud untuk mendukung pihak manapun tetapi untuk Indonesia yang lebih baik saya hanya ingin menyadarkan pentingnya toleransi antara sesama warga negara Indonesia.

Dalam postingan tersebut, Riano memberi komentar bernada SARA hingga bergejolak dan akhirnya diselesaikan di meja hijau. Riano kini mendekam di penjara. Saat ini, dia masih tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Nasdem. (bjg)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kominfo Serahkan SK Perpanjangan Masa Bakti Komisioner

Next Post

Tiga Partai Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In