• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
54 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

54 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

26 Februari 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) gelar kegiatan pelayanan terpadu mengadakan sidang itsbat nikah, penerbitan buku nikah, akte kelahiran dan kartu keluarga bagi masyarakat Kecamatan Bram Itam, Senin (26/02) kemarin.

Sidang itsbat diselenggarakan di aula kantor camat Bram Itam. Sidang Itsbat nikah kecamatan Bram Itam ini merupakan yang pertama kalinya untuk Tahun 2018.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rencananya masih akan ada tiga kali lagi sidang itsbat yang dilaksanakan di Kecamatan Bram Itam. Hal ini dikarenakan banyaknya peserta sidang itsbat nikah dari kecamatan Bram Itam, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan sekaligus.

Camat bram itam, Hendri Ponda mengatakan, kegiatan ini untuk tertib administrasi bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah. Untuk Kecamatan Bramitam ada 4 gelombang pelaksanaan sidang isbat nya yang ini barusan baru perdana melibatkan tiga desa

“Yang menyidangkan orang dari pengadilan agama dari kesra Kabupaten dan pencatatannya oleh KUA Kecamatan Bram itam dan dihadiri oleh Kementerian Agama,” ujar camat.

Diadakannya program ini adalah inisiatif Bupati, yang pada saat beberapa waktu lalu sidak Disdukcapil dan melihat ada pasangan yang tidak memiliki buku nikah untuk mengurus administrasi kependudukannya.

“Kecamatan Bram itam adalah Kecamatan ketiga yang melaksanakan sidang isbat setelah Kecamatan Tungkal Ilir dan Kecamatan merlung,” pungkasnya.

Sidang itsbat nikah yang pertama ini diikuti oleh 54 pasangan menikah ulang yang sebagian besar usia lanjut. Pada umumnya peserta sebelumnya hanya menikah secara agama tetapi tidak tercatat secara hukum.

Setelah mengikuti sidang dan ditetapkan sah secara hukum oleh pengadilan agama, peserta selanjutnya mendapatkan buku nikah yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Bram Itam. Dari buku nikah yang sudah diterbitkan, peserta dapat mengurus pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk anak mereka. Her

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Ambok Tuo Jabat Komisaris PT JBS

Next Post

Sekda Lepas Tim Penurun Atribut Cabup Merangin

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In