• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPD PAN Rekomendasikan Pemberhentian Samsul Alam

DPD PAN Rekomendasikan Pemberhentian Samsul Alam

7 Maret 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Lika liku perjalanan panjang proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tanjabbar Samsul Alam sudah menemui titik terang. Dasar pemberhentian tersebut dengan adanya surat keputusan mahkamah partai (MP) Partai amanat nasioanl nomor 028/MP-PAN/XII/2017 berdasarkan pengajuan penyelesaian perkara yang diajukan oleh DPW PAN Provinsi Jambi.

Keputusan dari MP PAN kewenangan melakukan persetujuan PAW ada ditangan DPP dengan dilakukan oleh DPD PAN Kabupaten/Kota melalui DPW, dalam perkara ini , jika duduk perkara sudah jelas bahwa adanya akta perjanjian notaris mengenai pembagian masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berita Lainnya

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Maka DPD Kabupaten dan DPW Provinsi dapat melakukan PAW sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundangan yang berlaku, dan akte perjanjian yang telah disepakati dan mahkamah partai berwenang mengadili jika dalam hal ini telah mengakibatkan kerugian atas pelanggaran hak partai dan permohonan ini diajukan langsung oleh orang yang bersangkutan.

Ketua DPD PAN Tanjabbar Safril Simamora mengatakan, DPD hanya menjalankan perintah dari mahkamah partai untuk segera melaksanakan keputusan untuk merekomendasikan PAW Samsul Alam kepada Arsil.

“Berdasarkan rapat pleno pengurus DPD PAN Tanjabbar kita rekomendasikan pemberhentian samsul alam sebagai anggota DPRD Tanjabbar sesuai dengan perintah mahkamah partai, “ Ujar Ucok Mora Sapaan Akrabnya, Rabu (07/03).

Menurut Ucok Mora, pihaknya sudah menjalankan aturan partai, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil namun tidak bersedia datang untuk dimediasikan.

“Keputusan pemberhentian itu ada di DPP bukan di DPD, DPD hanya merekomendasikan saja ke DPP tunggu saja hasilnya apa keputusan DPP, “ tegasnya.

Jika persetujuan DPP PAN sudah turun maka akan langsung diajukan surat ke KPU untuk mengantikan Samsul Alam kepada Arsil untuk duduk di DPRD Tanjabbar.

“Otomatis jika surat pemberhentian disetujui DPP maka seluruh keanggotaan Samsul Alam akan dicabut baik sebagai DPRD maupun anggota PAN,” bebernya.

Kata Ketua DPD PAN Tanjabbar, mengingat masa pileg sudah didepan mata maka diharapkan kepada seluruh pengurus kader dan simpatan untuk bersatu memenangkan pileg 2019.

“Mari kita rapatkan barisan PAN di Tanjabbar harus bersatu untuk merebut kemenangan pada pileg 2019 mendatang, “ tandasnya. (Her)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Fachrori Terima Dokumen Pokok -Pokok Pikiran DPRD 2018 Terhadap Pemprov Jambi

Next Post

Pembuatan EKTP dan KK Lamban, Warga Mengeluh

Related Posts

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In