• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perusahaan Sabut Kelapa Diberi Teguran Soal Debu

Perusahaan Sabut Kelapa Diberi Teguran Soal Debu

8 Maret 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Setelah dinyatakan salah dalam mengunakan ijin usaha, kali ini PT. Setiamas Coco Indonesia (SCI) di Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Tanjabbar kembali berulah kembali disoal. Pasalnya warga sekitar mulai resah atas dampak debu sabut dari produksi yang mereka lakukan.

Atas keluhan tersebut, Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjab Barat memberikan teguran secara tertulis.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amin warga Bram Itam Raya mengatakan, pabrik tersebut mengelola sabut kelapa, dari pengelolaan tersebut, disekitar gudang tersebut mengelurkan debu. Akibatnya, mengganggu warga sekitar.

“Kalau warga melintas dekat pabrik itu debunya banyak sekali bang, dan kami takut nantinya kena sakit pernafasan, kami minta ada solusi lah, dan kami minta tolong menjaga lingkungan sekitar,” katanya.

Sementara itu, H. Yan Ery S. Pt Kepala DPM-PTSP Tanjabbar saat dikonfirmasi via Ponsel menyebutkan, pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan warga tersebut. Dijelaskan Yan Ery, sebenarnya teguran yang diberikan terhadap PT SCI, bukan kali ini saja. Namun sebelumnya sudah juga diberikan teguran terkait salah dalam penggunaan izin.

“Sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan teguran tertulis kepada perusahaan. Saat itu kita baru sebatas menghimbau. Agar perusahaan merubah izin yang mereka gunakan. Teguran sudah dua kali yang kita lakukan, apabila mendapat teguran yang ketiga, diharapkan pihak perusahaan dapat memaklumi peraturan yang telah diberikan,” tandasnya.

Sebelumnya atas penyalahgunaan izin yang dilakukan perusahaan, DPM-PTSP langsung melakukan peninjauan ke Lokasi Perusahaan. Hari itu dengan didampingi Satpol-PP perusahaan dihimbau agar merubah izin usaha mereka. Kalau tidak mengindahkan makan perusahaan akan disegel. (her)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Blusukan, Didampingi Tomas, H.Adirozal Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan

Next Post

Ratusan Warga SAD Air Hitam Terima Buku Tabungan PKH

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In