• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Semua RM Dilakukan Uji Petik Pajak

Semua RM Dilakukan Uji Petik Pajak

8 Maret 2018
in HEADLINE

kualatungkal, AP – Untuk memastikan kejujuran wajib pajak dalam membayar pajak, khususnya bagi pemilik Usaha Rumah Makan (RM) di Kabupaten Tanjabbar, Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Tanjabbar melakukan uji petik Pajak.

“Karena ada pemilik usaha yang tidak jujur, seperti contohnya pemilik RM seharusnya bayar pajak Rp 300 ribu dibayar Rp 200 ribu, untuk memastikan kita lakukan uji petik pajak,” ungkap kepala BPPRD Tanjabbar, Yon Heri, Rabu (05/03).

Berita Lainnya

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Dijelaskannya, untuk di wilayah Kecamatan Tungkal ilir sudah selesai, saat ini pihaknya sedang melakukan uji petik pajak di luar Kecamayan Tungkal ilir di Kabupaten Tanjabbar.

“Ditungkal ilir sdah selesai, sekarang kluar lagi. Cara kerja uji petik ini kita stanbye kan tim selama sehari sebagai kasir ke-2 selain kasir tetap RM yang sedang kita uji petik,” jelasnya.

Dilanjutkannya, setelah lakukan uji petik, pendapatan RM hari itu di teken sama-sama BPPRD dan pemilik RM sebahi laporan untuk pajak yang harus di bayarkan.

“Jadi pajak ini dikenakan kepada konsumen, jika kita makan di rumah makan kena pajak 10 persen daribharga jual,” tukasnya.

Yon Heri menuturkan, total keseluruhan rumah makan yang ada di Kabupaten Tanjabbar sekita 80an, jika termasuk kantin, gerobak seperti bakso, nasi uduk dan lainnya sebanyak 289 usaha.

“Untuk memudahkan, kita akan beri mesin cetak bon belanjaan di setiap rumah makan, nanti pada bill nya itu bisa kita lihat prndapatan wajip pajak,” paparnya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan uji petik, RM tidak membayarkan pajak sesuai pendapatan atau melaporkan data yang salah, maka pemilik RM bisa dikenakan sanksi pidana karena sudah melanggar Undang -Undang dan Perda.

“Ini sesuai UU no 28 dan Perda Kabupaten Tanjabbar, bahwa jika melaporkan data yang salah atau tidak sesuai dengan hasil yang didapatkan  dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya. (Her)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Terjadi 25 Kasus Kebakaran  Selama 2017

Next Post

Maksimal 15 CJH Buat Pasor Dalam Sehari

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In