• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Semua RM Dilakukan Uji Petik Pajak

Semua RM Dilakukan Uji Petik Pajak

8 Maret 2018
in HEADLINE

kualatungkal, AP – Untuk memastikan kejujuran wajib pajak dalam membayar pajak, khususnya bagi pemilik Usaha Rumah Makan (RM) di Kabupaten Tanjabbar, Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Tanjabbar melakukan uji petik Pajak.

“Karena ada pemilik usaha yang tidak jujur, seperti contohnya pemilik RM seharusnya bayar pajak Rp 300 ribu dibayar Rp 200 ribu, untuk memastikan kita lakukan uji petik pajak,” ungkap kepala BPPRD Tanjabbar, Yon Heri, Rabu (05/03).

Berita Lainnya

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Dijelaskannya, untuk di wilayah Kecamatan Tungkal ilir sudah selesai, saat ini pihaknya sedang melakukan uji petik pajak di luar Kecamayan Tungkal ilir di Kabupaten Tanjabbar.

“Ditungkal ilir sdah selesai, sekarang kluar lagi. Cara kerja uji petik ini kita stanbye kan tim selama sehari sebagai kasir ke-2 selain kasir tetap RM yang sedang kita uji petik,” jelasnya.

Dilanjutkannya, setelah lakukan uji petik, pendapatan RM hari itu di teken sama-sama BPPRD dan pemilik RM sebahi laporan untuk pajak yang harus di bayarkan.

“Jadi pajak ini dikenakan kepada konsumen, jika kita makan di rumah makan kena pajak 10 persen daribharga jual,” tukasnya.

Yon Heri menuturkan, total keseluruhan rumah makan yang ada di Kabupaten Tanjabbar sekita 80an, jika termasuk kantin, gerobak seperti bakso, nasi uduk dan lainnya sebanyak 289 usaha.

“Untuk memudahkan, kita akan beri mesin cetak bon belanjaan di setiap rumah makan, nanti pada bill nya itu bisa kita lihat prndapatan wajip pajak,” paparnya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan uji petik, RM tidak membayarkan pajak sesuai pendapatan atau melaporkan data yang salah, maka pemilik RM bisa dikenakan sanksi pidana karena sudah melanggar Undang -Undang dan Perda.

“Ini sesuai UU no 28 dan Perda Kabupaten Tanjabbar, bahwa jika melaporkan data yang salah atau tidak sesuai dengan hasil yang didapatkan  dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya. (Her)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Terjadi 25 Kasus Kebakaran  Selama 2017

Next Post

Maksimal 15 CJH Buat Pasor Dalam Sehari

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In