• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Semua RM Dilakukan Uji Petik Pajak

Semua RM Dilakukan Uji Petik Pajak

8 Maret 2018
in HEADLINE

kualatungkal, AP – Untuk memastikan kejujuran wajib pajak dalam membayar pajak, khususnya bagi pemilik Usaha Rumah Makan (RM) di Kabupaten Tanjabbar, Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Tanjabbar melakukan uji petik Pajak.

“Karena ada pemilik usaha yang tidak jujur, seperti contohnya pemilik RM seharusnya bayar pajak Rp 300 ribu dibayar Rp 200 ribu, untuk memastikan kita lakukan uji petik pajak,” ungkap kepala BPPRD Tanjabbar, Yon Heri, Rabu (05/03).

Berita Lainnya

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Dijelaskannya, untuk di wilayah Kecamatan Tungkal ilir sudah selesai, saat ini pihaknya sedang melakukan uji petik pajak di luar Kecamayan Tungkal ilir di Kabupaten Tanjabbar.

“Ditungkal ilir sdah selesai, sekarang kluar lagi. Cara kerja uji petik ini kita stanbye kan tim selama sehari sebagai kasir ke-2 selain kasir tetap RM yang sedang kita uji petik,” jelasnya.

Dilanjutkannya, setelah lakukan uji petik, pendapatan RM hari itu di teken sama-sama BPPRD dan pemilik RM sebahi laporan untuk pajak yang harus di bayarkan.

“Jadi pajak ini dikenakan kepada konsumen, jika kita makan di rumah makan kena pajak 10 persen daribharga jual,” tukasnya.

Yon Heri menuturkan, total keseluruhan rumah makan yang ada di Kabupaten Tanjabbar sekita 80an, jika termasuk kantin, gerobak seperti bakso, nasi uduk dan lainnya sebanyak 289 usaha.

“Untuk memudahkan, kita akan beri mesin cetak bon belanjaan di setiap rumah makan, nanti pada bill nya itu bisa kita lihat prndapatan wajip pajak,” paparnya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan uji petik, RM tidak membayarkan pajak sesuai pendapatan atau melaporkan data yang salah, maka pemilik RM bisa dikenakan sanksi pidana karena sudah melanggar Undang -Undang dan Perda.

“Ini sesuai UU no 28 dan Perda Kabupaten Tanjabbar, bahwa jika melaporkan data yang salah atau tidak sesuai dengan hasil yang didapatkan  dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya. (Her)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Terjadi 25 Kasus Kebakaran  Selama 2017

Next Post

Maksimal 15 CJH Buat Pasor Dalam Sehari

Related Posts

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In