• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres  dan TNI Sarolangun Amankan 10 Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Polres  dan TNI Sarolangun Amankan 10 Kilogram Narkotika Jenis Ganja

12 Maret 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Minggu 11 Maret 2018 sekira pukul 14.00 WIB, Satgas III Gakkum Ops Antik Siginjai 2018 Polres Sarolangun membekuk terhadap dua orang pelaku dugaan tindak pidana Narkotika Jenis Ganja,HM Bin F dan S Bin K (Alm) di Desa Ladang Panjang,Kecamatan,Sarolangun dan Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana,S.IK, M.AP Melalui Paur Humas IPDA Azhar E.Lubis,S.H mengatakan,penangkapan tersebut setelah Satgas III Gakkum Ops Antik Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari anggota TNI dan personil Ops Antik Polres Sarolangun yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba dan Babinsa Pauh.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

“Setelah dilakukan penyelidikan,akhirnya anggota berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika an. HM bin F di Desa Ladang Panjang,”ucap Paur Humas Polres.

Lebih lanjut ia mengungkapan,pelaku saat dibekuk sedang membawa karung dan setelah karung tersebut dibuka dengan disaksikan warga setempat, karung tersebut berisi 4 (empat) paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja.Setelah itu petugas melakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan petugas mendapatkan terduga lainnya, S bin K (alm) yang beralamat di Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII.Dari rumah tersebut temukan 1 (satu) buah tas besar yang berisi 6 (enam) paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis ganja,”ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang buktinya untuk dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,10 (sepuluh) paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan ± 10 (sepuluh) kilogram,1 (satu) buah karung besar,1 (satu) buah tas besar, 1 (satu) unit telepon genggam merek ALDO warna putih dan 1 (satu) unit telepon genggam merek SAMSUNG warna hitam.

“Atas perbuatannya, mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, “pungkas Paur Humas. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Ditinggal Beribadah, Dua Rumah Ludes Terbakar

Next Post

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Arisan

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In