• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panwaslu Tanjabtim Kembali Ingatkan Parpol Tidak Melakukan Kampanye Diluar Jadwal

Panwaslu Tanjabtim Kembali Ingatkan Parpol Tidak Melakukan Kampanye Diluar Jadwal

13 Maret 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menghimbau dan mengingatkan kepada pengurus Parpol tingkat DPC terkait larangan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan. Karena dengan adanya surat edaran dari KPU Nomor 216/PL. 01. 5-SD/KPU /II/2018 tentang Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditujukan kepada semua partai politik, maka ada beberapa point diantaranya hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politik dengan pemasangan bendera partai dan nomor urut.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tanjabtim, Samsedi.S.Sos saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran tersebut menjelaskan, didalam surat edaran atau surat pemberitahuan itu sudah jelas ada larangan untuk melakukan kampanye diluar jadwal, dalam hal ini tentunya alat peraga kampanye seperti baleho baleho yang saat ini sudah dipasang dibeberapa jalan yang dianggap strategis.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

‘’Menanggapi surat edaran tersebut, Bawaslu telah menginformasikan kepada Pimpinan Parpol tingkat Pusat untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan. Untuk itu, kami kembali mengingatkan kepada pengurus parpol khususnya tingkat kabupaten agar kiranya memperhatikan himbauan atau pemberitahuan tersebut,’’jelasnya.

Sebagai perpanjangan tangan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi jambi, Panwaslu Tanjabtim akan menyurati pimpinan Parpol yang ada untuk dapat menindak lanjuti surat pemberitahuan dari Penyelenggara yang secara jelas tidak diperbolehkan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 275 yang juga tertuang dalam surat edaran yang diterima. Baik yang diterima oleh KPU Kabupaten maupun Panwaslu Tanjabtim.

‘’Intinya kita akan terus melakukan pengawasan melekat yang ada pada lembaga kami. Seperti pengawasan terhadap tindakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun 2019 khususnya, dimana kampanye tersebut dilakukan oleh kandidat Parpol diluar jadwal yang telah diatur dalam aturan jadwal kampanye yang ada,’’ tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak Panwaslu Tanjabtim hanya memberitahukan dan menghimbau kepada pengurus Parpol tingkat Kabupaten agar kiranya juga berperan aktif dalam menyukseskan pemilu.

‘’Dalam konteks ini, yakni berperan aktif dalam meneggakkan aturan yang ada, seperti adanya pemberitahuan untuk tidak melakukan kegitan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang ada. Contohnya melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, dan hal tersebut dipertegas dalam surat edaran untuk kita Panwaslu Tanjab Timur nomor 0315/K.bawaslu/PM.00.00/II/2018. Untuk itu kita berharap kepada pengurus parpol agar kiranya dapat bekerja sama dalam menyukseskan pemilu 2019 yang akan dilaksanakan nantinya,’’ pungkasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Besok, Zola Diperiksa Sebagai Saksi OTT APBD 2018

Next Post

Puting Beliung Hancurkan Rumbel SMKN 1 Kualatungkal

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In