• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panwaslu Tanjabtim Kembali Ingatkan Parpol Tidak Melakukan Kampanye Diluar Jadwal

Panwaslu Tanjabtim Kembali Ingatkan Parpol Tidak Melakukan Kampanye Diluar Jadwal

13 Maret 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menghimbau dan mengingatkan kepada pengurus Parpol tingkat DPC terkait larangan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan. Karena dengan adanya surat edaran dari KPU Nomor 216/PL. 01. 5-SD/KPU /II/2018 tentang Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditujukan kepada semua partai politik, maka ada beberapa point diantaranya hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politik dengan pemasangan bendera partai dan nomor urut.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tanjabtim, Samsedi.S.Sos saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran tersebut menjelaskan, didalam surat edaran atau surat pemberitahuan itu sudah jelas ada larangan untuk melakukan kampanye diluar jadwal, dalam hal ini tentunya alat peraga kampanye seperti baleho baleho yang saat ini sudah dipasang dibeberapa jalan yang dianggap strategis.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

‘’Menanggapi surat edaran tersebut, Bawaslu telah menginformasikan kepada Pimpinan Parpol tingkat Pusat untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan. Untuk itu, kami kembali mengingatkan kepada pengurus parpol khususnya tingkat kabupaten agar kiranya memperhatikan himbauan atau pemberitahuan tersebut,’’jelasnya.

Sebagai perpanjangan tangan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi jambi, Panwaslu Tanjabtim akan menyurati pimpinan Parpol yang ada untuk dapat menindak lanjuti surat pemberitahuan dari Penyelenggara yang secara jelas tidak diperbolehkan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 275 yang juga tertuang dalam surat edaran yang diterima. Baik yang diterima oleh KPU Kabupaten maupun Panwaslu Tanjabtim.

‘’Intinya kita akan terus melakukan pengawasan melekat yang ada pada lembaga kami. Seperti pengawasan terhadap tindakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun 2019 khususnya, dimana kampanye tersebut dilakukan oleh kandidat Parpol diluar jadwal yang telah diatur dalam aturan jadwal kampanye yang ada,’’ tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak Panwaslu Tanjabtim hanya memberitahukan dan menghimbau kepada pengurus Parpol tingkat Kabupaten agar kiranya juga berperan aktif dalam menyukseskan pemilu.

‘’Dalam konteks ini, yakni berperan aktif dalam meneggakkan aturan yang ada, seperti adanya pemberitahuan untuk tidak melakukan kegitan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang ada. Contohnya melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, dan hal tersebut dipertegas dalam surat edaran untuk kita Panwaslu Tanjab Timur nomor 0315/K.bawaslu/PM.00.00/II/2018. Untuk itu kita berharap kepada pengurus parpol agar kiranya dapat bekerja sama dalam menyukseskan pemilu 2019 yang akan dilaksanakan nantinya,’’ pungkasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Besok, Zola Diperiksa Sebagai Saksi OTT APBD 2018

Next Post

Puting Beliung Hancurkan Rumbel SMKN 1 Kualatungkal

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In