• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jalan Sarolangun-Tembesi Kewenangan Pusat

Jalan Sarolangun-Tembesi Kewenangan Pusat

14 Maret 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Maraknya kendaraan angkutan batubara yang bertonase tinggi melintasi jalur Sarolangun – Muara Tembesi sehingga mengancam keselamatan orang dan kerusakan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun Ir Endang Abdul Naser mengaku tak lagi punya kewenangan mengatur truk pengangkut batubara yang melintas di jalan nasional di wilayah Sarolangun.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Ia mengatakan jika jalan lintas Sarolangun – Tembesi yang sebelumnya merupakan jalan provinsi, saat ini telah jadi jalan nasional, praktis tanggung jawab pengaturannya berada pada pihak kementerian.

Naser juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak balai transportasi darat mengenai masalah angkutan batubara.

“Kalau jalan nasional yang ngatur kementerian, sesuai Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, kalau jalan provinsi, gubernur, jalan kabupaten, bupati. Tapi kenyataannya jalan nasional di depan ibukota Kabupaten, nah yang babak belur kabupaten,” katanya, saat diwawancarai awak media baru-baru ini Oleh karenanya pihaknya mengaku tidak punya kewenangan untuk mengatur masalah transportasi pengangkutan batubara, termasuk masalah tonase muatan.

“Saya pernah ribut masalah tonase, oh bisa pak bawa ke Pelawan (timbangan milik pusat), apakah logis dari Mandiangin timbangnya di Pelawan?,” sebutnya.

Sekarang ini, lanjut Naser, Perda pengaturan transportasi batubara jadi mandul setelah jalan provinsi menjadi jalan nasional. Sebab otomatis kewenangan mengatur ada pada pihak pusat.

“Kita razia tidak boleh, itu jalan nasional kewenangan pusat,” ujarnya.

Menurutnya, jalur lalu lintas pengangkutan batubara di Sarolangun tak lagi terkontrol, sejak tiga tahun terahir pasca pemindahan jalan provinsi menjadi jalan nasional.

“Dia mau lewat siang, mau malam bebas, jalan nasional,  yang ngatur menteri,” tukasnya.luk

ShareTweetSend
Previous Post

Hindari Pungli Pada PTSL, Pertanahan Gelar Sosialisasi

Next Post

Biaya Embarkasi Haji Antara 2018 Naik Rp 282 Ribu

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In