• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala OPD Dilarang Tinggalkan Tempat

Kepala OPD Dilarang Tinggalkan Tempat

28 Maret 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial, MS kembali melarang keras perangkat pemerintahannya dinas keluar daerah meninggalkan Kuala Tungkal hingga lima hari kedepan.

Menyusul larangan tersebut sebuah surat edaranpun diterbitkan dan ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD dan Pejabat Adminitrator.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Larangan Bupati meninggalkan tempat tugas ini terhitung mulai tanggal 28 Maret 2018 hingga 01 April 2018 mendatang. Surat edaran itu sendiri sudah ditandatangani Bupati pada 27 Maret hari ini dan surat edaranpun diterbitkan dan ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD dan Pejabat Adminitrator.

Tidak hanya dilarang meninggalkan tempat, dalam surat edaran yang dikeluarkan juga disebutkan guna mensukseskan kegiatan Muhibah Maritim. Bupati ingin seluruh pejabat berperan dan berpartisipasi aktif selama kegiatan dimaksud berlangsung di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat.

Disebutkan Kepala OPD tidak bisa keluar daerah kecuali ada izin langsung dari bupati seperti yang tertulis dalam edaran bernomor 800/802/BKPSDM/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Tidak Meninggalan Tempat Tugas tersebut.

Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Drs. Encep Jarkasih dikonfirmasi membenarkan perihal larangan tersebut. Menurutnya hal itu guna mensukseskan kegiatan besar Muhibbah Maritim Alumni Menwa.

“Jadi bila pejabat ada dinas luar daerah selama rentang waktu tersebut harus melapor Bupati,” terang Encep Jarkasih di ruangkerjanya, Selasa (27/03/18).

Encep menjelaskan, Izin Bupati itu dapat dikeluarkan jika perjalanan dinas memiliki tujuan yang jelas dan punya asas manfaat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Dan agar diwakilkan kepada pejabat Pengawas jika tidak mendesak. Bupati berharap, kegiatan akbar Muhibah Maritim itu bisa berjalan baik dan sukses,” tukas Encep. (jt)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemuda Kulatungkal Sampaikan Aspirasi Melalui Stand Up Komedi

Next Post

Anak Penderita  Leukimia Dirujuk ke Padang

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In