Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mendapat kesempatan mengolah sampah standar nasional setelah ada kerja sama antara kementerian pekerjaan umum dan Bupati Tanjabbar, 15 februari 2018 di kota Padang Sumatera Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suparjo, SE menjelaskan, pembangunan TPA yang di pusatkan di desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara bersumber dari dana APBN melalu Kementerian PU. Dari proses tender hingga pengerjaannya dilakukan oleh pusat sementara Pemkab sendiri sudah menyiapkan lahan seluar 9,5 Hektar.
“Jadi semua rangkaian pelaksanaan hingga pekerjaan dikerjakan oleh Pusat, kita hanya menyiapkan lahan,” ujarnyanya saat dihubungi via ponselnya, Minggu (01/04).
Suparjo memaparkan, sistem yang baru nantinya diterapkan sesuai dengan UU No 18 Tahun 2008, dengan luas lahan yang layak dan sistem pengelolaan sampah yang digunakan Bisa menampung sampah dan dikelola sampai umur TPA diatas 20 tahun.
“Sitem ini juga tidak berdampak negatif dan bearti bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dengan sistem ini Diusahakan dapat menghasilkan gas metan yang bisa dikelola salah satunya energi listrik.
“Resiko atau dampak dar TPA tersebut sangat kecil mengingat teknologi yang digunakan dapat meminimalisir dampak negatif sampah dan ramah lingkungan,” pungkasnya. her