• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Kurir Narkoba Beroperasi di Wilayah Ulu Dicokok Polisi

Dua Kurir Narkoba Beroperasi di Wilayah Ulu Dicokok Polisi

3 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pelaku penyalahguna narkoba yang beroperasi sebagai kurir di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil diringkus oleh anggota Mapolres Tanjab Barat.

Dua orang pelaku yang diamankan dan kini menjalankan proses hukum lebih lanjut itu yakni, Mardani alias Dani (45) warga Desa Bojo Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjabbar dan Mardianto alias Edi Gareng  (44) Swasta, Pasar Slensen Rt 07 Kecamatan Kemuning – Riau (Residivis kasus narkoba vonis 6 tahun red).

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Dua orang pelaku itu ditangkap Kamis lalu (29/03) sekira pukul 12.00 WIB, oleh Anggota Polsek Tungkal Ulu.

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tanjabbar IPTU H.Willemi YS menjelaskan, Dua pelaku itu diamankan sesuai Laporan Polisi :LP/A-04/III/2018/RESTJBBRT/SEKTOR TKL ULU,  Tanggal 29 Maret 2018.

TKP Slensen Kemuning – Riau berhasil menangkap pelaku Mardani alias Dani dan Jalan Lintas Timur depan pabrik Fortius Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjabbar penangkapan pelaku Mardianto alias Edi Gareng.

Awalnya, berdasarkan dari hasil penangkapan Rabu  28 Maret 2018  tersangka Irawati Binti Subagyo oleh Satresnarkoba di Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam dan diketahui saat penangkapan tersebut salah seorang yang bernama Dani melarikan diri selanjutnya Kasat Resnarkoba memberikan informasi tentang pelarian Dani saat dilakukan penggerbekan dan Unit Reskrim Polsek Tungkal ulu mendapatkan informasi Sekira pukul 11.30 WIB dari masyarakat tentang keberadaan Dani yang saat ini berada di Slensen Kemuning Riau.

Maka Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Hermanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan lidik dan ungkap, sekira pukul. 12.00 Wib Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bergerak ke arah batas Jambi – Riau dan berdasarkan informasi Dani berada di sekitar pasar Slensen tempat persembunyiannya, selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi dan mendapati Dani sedang bersembunyi dan dilakukan penangkapan.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan oleh saksi Agusman dan saksi Hengki menemukan 1 (satu)  paket sedang barang bukti diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan pelaku didalam Handphone merk Aldo warna biru serta saksi Hengki menemukan 1 (satu)  buah kotak rokok luffman warna merah di saku jaket pelaku setelah dibuka berisikan 5 (lima) paket sedang dan kecil Narkotika diduga jenis shabu yang disimpan di dalam jaketnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk di Interogasi. Saat dilakukan interogasi pelaku Dani mengaku jika mendapatkan Narkotika tersebut dari Edi Gareng berdasarkan keterangan tersebut Tim melalukan pengembangan

Tiba di depan PMKS FORTIUS Tim melihat ciri – ciri orang yang dimaksud dan Tim lngsung melakukan penggeledahan saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 1(satu) buah kantong kresek warna hitam pada saku celana sebelah kanan saat dibuka berisikan 8 ( delapan ) paket besar Narkotika diduga jenis SH, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu.

“Barang bukti dan para pelaku  sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Mereka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (bjg)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

502 Unit Rumah di Batanghari Bakal Dibedah

Next Post

DPRD Tebo Gelar Paripurna Tiga Ranperda dan Ranperda Inisiatif 2018 Serta LKPJ Bupati 2017

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In