• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan CJH Sarolangun Terancam Berangkat

Puluhan CJH Sarolangun Terancam Berangkat

29 April 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Sejak 16 April lalu, Kementerian Agama sudah mulai mengumumkan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sampai dengan tanggal 4 Mei 2018 Jam 15 00 WIB mendatang, sebesar Rp 32.460.450.

Namun sampai saat ini dari jumlah 210 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Sarolangun yang baru melunasi sebanyak 160 orang. “Lima puluh orang belum lunas, jika dipersentasekan yang sudah membayar baru 75 persen,” ujar H Sulaeman, Kepala Kantor Kemang Kabupaten Sarolangun melalui Kasi Haji Ahmadi, Via phon cellnya kemarin (29/4).

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Jika sampai dengan waktu yang ditentukan para CJH belum juga melunasi BPIH, Ahmadi memastikan tidak bisa berangkat, sehingga pihaknya berharap pada CJH segera melunasi ongkos haji tersebut.

Lebih jauh Ahmadi memaparkan, sejauh ini ada dua orang CJH yang dikabarkan bakal batal berangkat, karena sakit, yaitu jemaah dari Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Air Hitam.

“Satu mentalnya kena dan yang satu lagi masalah pisik,”tambah Ahmadi.

Disinggung apakah jemaah tersebut bisa dipindahkan pada ahli warisnya, Ahmadi menegaskan tidak bisa, sebab sejauh ini yang bisa dipindahkan pada ahli waris disebabkan meninggal dunia, dengan batas waktu yang ditentukan.

“Kurun waktu meninggalnya pun harus diatas enam belas maret kemarin sampai dengan keberangkatan, baru bisa di pindahkan pada ahli waris suami atau istrik anak dan menantu,Namun harus melalui proses Pengadilan Negeri  dan kepetusan PN siapa ahli waris yang berangkat.jika tidak masuk dalam ketentuan tersebut sudah dipastikan tidak bisa,”tandasnya. luk

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

CE Sambut Pangdam II Sriwijaya di Pemukiman Terpadu SAD

Next Post

Sarolangun Raih Penghargaan LPPD Dari Kemendagri

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In