• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan CJH Sarolangun Terancam Berangkat

Puluhan CJH Sarolangun Terancam Berangkat

29 April 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Sejak 16 April lalu, Kementerian Agama sudah mulai mengumumkan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sampai dengan tanggal 4 Mei 2018 Jam 15 00 WIB mendatang, sebesar Rp 32.460.450.

Namun sampai saat ini dari jumlah 210 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Sarolangun yang baru melunasi sebanyak 160 orang. “Lima puluh orang belum lunas, jika dipersentasekan yang sudah membayar baru 75 persen,” ujar H Sulaeman, Kepala Kantor Kemang Kabupaten Sarolangun melalui Kasi Haji Ahmadi, Via phon cellnya kemarin (29/4).

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Jika sampai dengan waktu yang ditentukan para CJH belum juga melunasi BPIH, Ahmadi memastikan tidak bisa berangkat, sehingga pihaknya berharap pada CJH segera melunasi ongkos haji tersebut.

Lebih jauh Ahmadi memaparkan, sejauh ini ada dua orang CJH yang dikabarkan bakal batal berangkat, karena sakit, yaitu jemaah dari Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Air Hitam.

“Satu mentalnya kena dan yang satu lagi masalah pisik,”tambah Ahmadi.

Disinggung apakah jemaah tersebut bisa dipindahkan pada ahli warisnya, Ahmadi menegaskan tidak bisa, sebab sejauh ini yang bisa dipindahkan pada ahli waris disebabkan meninggal dunia, dengan batas waktu yang ditentukan.

“Kurun waktu meninggalnya pun harus diatas enam belas maret kemarin sampai dengan keberangkatan, baru bisa di pindahkan pada ahli waris suami atau istrik anak dan menantu,Namun harus melalui proses Pengadilan Negeri  dan kepetusan PN siapa ahli waris yang berangkat.jika tidak masuk dalam ketentuan tersebut sudah dipastikan tidak bisa,”tandasnya. luk

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

CE Sambut Pangdam II Sriwijaya di Pemukiman Terpadu SAD

Next Post

Sarolangun Raih Penghargaan LPPD Dari Kemendagri

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In