• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Koto Baru Jangkat Timur Dilaporkan Warga

Kades Koto Baru Jangkat Timur Dilaporkan Warga

7 Mei 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Jaina (50) warga  Desa Kota Baru Kecamatan Jangkat Timur mengadu ke Polres Merangin (31/3/2018) setelah dirinya diminta membayar uang sebesar Rp.60 Juta oleh Kades Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Gargani, Kabupaten Merangin.

Kepada Aksi Post,  Jaina, menceritakan awal kejadiaan. Pada tahun 2017 lalu Gargani membangun sekolah Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) tepat disamping rumahnya. Namun sekitar bulan Februari 2018 bangunan PAUD yang belum selesai di bangun itu roboh saat ditiup angin kencang.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Bahkan bekas bangunan yang baru kerangka dari kayu itu menimpa mobil milik Jaina, sehingga membuat mobil Jaina mengalami rusak di bagian pintu bagian depan.

Namun bukannya mobil Jaina yang di perbaiki, malah Kades Gargani menuduh dirinya yang sengaja merobohkan bangunan tersebut.

“Aku dituduh merusak Bangunan paud yang ada di Desa dan disuruh membayar ganti rugi sebanyak Rp. 60 Juta, kalau aku tidak mau membayar, aku akan dilaporkan ke Polisi,” Terang Jaina.

Jelang beberapa hari kemudian, Jaina mendapat panggilan dari penyidik Polsek Jangkat. Jaina yang buta aksara itu meminta anaknya untuk membacakan surat panggilan tersebut.

Merasa dirinya tidak bersalah, Jaina yang didampingi keluarganya mendatangi Polsek Jangkat. Namun saat tiba di Polsek Jangkat ternyata bukan robohnya PAUD yang jadi pokok perkara. Dirinya malah dilaporkan Kades Gargani melakukan perbuatan tidak menyenangkan, ia dilaporkan pernah menagih uang kerumah Kades tersebut dengan nada kurang sopan.

“Aku dak tau apo apo, baco tulis jugo aku dak pandai, anak aku lah yang baco surat itu. Pas aku datang ke Polsek aku digertak pulo, kalau aku dak mau bayar ganti rugi PAUD yang Roboh itu Rp.60 Juta, aku nak ditahan dan langsung dibawa ke Bangko,” kata Jaina.

“Akhirnya kareno takut, aku cari pinjaman ke keluarga dan aku kasih duit Rp.60 Juta itu, tapi aku tidak puas kareno aku meraso dak bersalah, mako aku lapor ke Polres Merangin,” kata Jaina.

Sementara itu Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya,SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Sandy Mutaqqin,SIK membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Benar kami sudah menerima pengaduan tersebut,sekarang sudah diproses dan sudah memeriksa beberapa orang saksi,” Pungkas AKP Sandy.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

32 CPNS Sungai Penuh Terima SK PNS, AJB Ambil Sumpah

Next Post

Pemkab Merangin Peringati HUT Satpol PP 2018

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In